Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums e-SPT Faktur Pajak Tidak berurutan di ESPT PPN 1111

  • Faktur Pajak Tidak berurutan di ESPT PPN 1111

     ucrit updated 14 years, 5 months ago 9 Members · 21 Posts
  • okbanget

    Member
    17 February 2011 at 9:24 am

    Dear all,

    Saya menerbitkan faktur pajak dengan tanggal tidak berurutan, misal :
    fp. no. 1 tgl. 5 Jan 2011
    fp. no. 2 tgl. 4 Jan 2011
    fp. no. 3 tgl. 1 Jan 2011

    dan setelah saya input di espt ppn 1111 saat saya print -lampiran A2 hasilnya sbb :

    No. Urut # no.seri fp # Tanggal
    3. # 00000003# 1 Jan 2011
    2. # 00000002 # 4 Jan 2011
    1. # 00000001 # 5 Jan 2011

    Jadi otomatis sortir data by date

    Yang ingin saya tanyakan :

    1. Apakah program espt yang baru ini otomatis seperti itu, padahal saat input data saya input berurutan berdasarkan no. seri faktur pajak, artinya saya input pertama untuk no. seri fp 1

    2. Apa benar ada aturan pajak yang mengharuskan tanggal faktur pajak harus berurutan sesuai dengan nomor faktur pajak?

    Terimakasih
    Salam

  • okbanget

    Member
    17 February 2011 at 9:24 am
  • johanwahyudi

    Member
    17 February 2011 at 9:26 am
    Originaly posted by okbanget:

    2. Apa benar ada aturan pajak yang mengharuskan tanggal faktur pajak harus berurutan sesuai dengan nomor faktur pajak?

    ada rekan,,,

    baca per 13..

    salam

  • johanwahyudi

    Member
    17 February 2011 at 9:27 am

    Lampiran III Per-13/2010
    Tata Cara Penggunaan Nomor Urut pada Faktur Pajak
    Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak, Faktur Pajak yang tidak diisi dengan keterangan identitas pembeli BKP/JKP, atau mata uang yang digunakan dalam transaksi.

    salam

  • okbanget

    Member
    17 February 2011 at 9:46 am

    terimakasih rekan Johanwahyudi atas infonya.

    Berarti untuk program ESPT PPN 1111 sudah di setting berdasarkan
    Lampiran III Per-13/2010
    bahwa tgl. faktur pajak harus berurutan ya

  • johanwahyudi

    Member
    17 February 2011 at 9:48 am

    betul begitu rekan,,,
    tapi menyusahkan WP,,hikz2..
    salam

  • okbanget

    Member
    17 February 2011 at 9:53 am

    benar sekali, SANGAT menyusahkan, dan saya sudah berjalan di Januari tanggalnya maju mundur, sangat tidak enak di lihat hasil lampiran A2 nya

  • acu

    Member
    17 February 2011 at 10:09 am
    Originaly posted by okbanget:

    Jadi otomatis sortir data by date

    Yup betul sekali rekan…sptnya memang sengaja disortir berdasarkan date dech, coz untuk menyamakan peraturan per 13/PJ/2010

    Tapi apa benar dengan adanya SE 151/PJ/2010, apabila tgl FP tidak berurutan (seperti kejadian yg diungkapkan rekan okbanget) bisa dikenankan sanksi administrasi?

    Salam

  • okbanget

    Member
    17 February 2011 at 10:12 am

    kalau dilihat dari sisi kewajiban bayar PPN sih semestinya ga ada sanksi ya, toh kewajiban nya kan akumulasi bulanan, jadi tidak berpengaruh terhadap tgl selama dibulan yang sama.

  • acu

    Member
    17 February 2011 at 10:25 am

    Tp kenapa di SE 151/PJ/2010 mengatakan bahwa :
    Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar karena:
    •pengisian Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;
    •pengisian Kode Cabang pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan; atau
    •pengisian Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;
    dikenai sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

    Originaly posted by okbanget:

    tidak berpengaruh terhadap tgl selama dibulan yang sama.

    Memang benar, tp kl sudah dibuatkan peraturan spt di ats, apa msh boleh dilanggar??hehehe…

  • okbanget

    Member
    17 February 2011 at 10:50 am

    Menurut saya selama bisa menjelaskan alasan kenapa tidak berurutan, saya rasa tidak apa.

    SE – 151/PJ/2010 pasal (4)
    Apabila dalam Formulir 1111 A2 SPT Masa PPN 1111 terdapat nomor Faktur Pajak yang tidak berurutan maka Pengusaha Kena Pajak harus dapat memberikan penjelasan atau keterangan yang menyebabkan nomor Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak urut.

  • acu

    Member
    17 February 2011 at 11:21 am

    okbanget

  • ferry07

    Member
    17 February 2011 at 11:55 am
    Originaly posted by okbanget:

    No. Urut # no.seri fp # Tanggal
    3. # 00000003# 1 Jan 2011
    2. # 00000002 # 4 Jan 2011
    1. # 00000001 # 5 Jan 2011

    Jadi otomatis sortir data by date

    Yang ingin saya tanyakan :

    1. Apakah program espt yang baru ini otomatis seperti itu, padahal saat input data saya input berurutan berdasarkan no. seri faktur pajak, artinya saya input pertama untuk no. seri fp 1

    klik aja pas kolom no seri faktur pajak jika ingin tampilannya urut no faktur pajak..

  • ferry07

    Member
    17 February 2011 at 11:58 am

    haha maaf ternyata pas di print out tetap urut by date….

  • okbanget

    Member
    17 February 2011 at 12:00 pm

    hohohoho…..

Viewing 1 - 15 of 21 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now