Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums e-SPT e-SPT PPh Badan

  • e-SPT PPh Badan

     priadiar4 updated 12 years, 3 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Azies

    Member
    2 April 2013 at 2:12 pm
  • Azies

    Member
    2 April 2013 at 2:12 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Mau tanya donk, untuk e-SPT PPh badan apakah bisa digunakan untuk 2 perusahaan yang berbeda?Karena di e-SPT Badan yang saya punya hanya bisa digunakan untuk satu perusahaan saja.

    Terima Kasih.

  • cdr293

    Member
    2 April 2013 at 2:14 pm

    tentu saja bisa. Bahkan juga bisa lebih dari dua. Setting di ODBC-nya saja rekan..

  • Azies

    Member
    2 April 2013 at 2:16 pm
    Originaly posted by cdr293:

    Setting di ODBC-nya saja rekan

    Caranya gimana ya rekan?

  • priadiar4

    Member
    3 April 2013 at 8:17 pm
    Originaly posted by azies:

    Caranya gimana ya rekan?

    1. copy dua database (database1 dan database2)
    2. buka: control panel> Administrative Tools > Data Source (ODBC)
    3. Klik Tab "System DSN"
    4. Klik "db1771" (di list database)
    5. klik Tab "Configure"
    6. Klik Tab "Select" -> cari "database 2" tadi. Lalu Klik OK dan Windows ODBC tertutup.
    7. buka lagi program eSPT badan tadi dan pastikan program Espt selalu tertutup).

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now