Forum Ortax › Forums › e-SPT › SPT PPh Pasal 21 dengan PBK
Dear rekan-rekan,
Untuk pelaporan SPT PPh Pasal 21 dengan PBK, bagaimana untuk input PBK-nya dalam e-SPT?
Karena dalam e-SPT PPh Pasal 21 tidak ada input PBK hanya ada input SSP, sehingga nilai PPh Pasal 21 yang kurang bayar akan menjadi kurang..Mohon pencerahannya..
Terima kasih atas jawabannya..NB : Mohon maaf lahir batin untuk semuanya..
inputnya sama seperti menginput SSP .
menu SPT PPh –> Surat Setoran Pajak –> pilih baru, silahkan input Pbk disana.untuk NTPN masukkan nomor Bukti Pemindahbukuannya.
Untuk kode jenis setorannya berapa ya pak?
Karena tidak ada pilihan kode jenis setoran untuk PBK..Terima kasih..
- Originaly posted by bagoes:
Untuk kode jenis setorannya berapa ya pak?
Karena tidak ada pilihan kode jenis setoran untuk PBK..Terima kasih..
ada di bukti Pbk