Forum Ortax › Forums › e-SPT › apakah diharuskan ? impor pegawai A1 dan impor referensi penerima penghasilan
apakah diharuskan ? impor pegawai A1 dan impor referensi penerima penghasilan
dear all, mohon info tmn2. apakah diharuskan utk impor pegawai A1 dan impor referensi penerima penghasilan ?
karena utk impor potongan bulanan pegawai tetap dan pegawai tidak tetap bisa di impor masuk. Sedangkan yg impor pegawai A1 dan penerima penghasilan tdk bisa dilakukan karena masalah npwp nya yang 0.mohon pencerahan dari teman-teman
thanks- Originaly posted by cantikindah:
dear all, mohon info tmn2. apakah diharuskan utk impor pegawai A1 dan impor referensi penerima penghasilan ?
tidak harus, hanya memudahkan saja
Originaly posted by cantikindah:Sedangkan yg impor pegawai A1 dan penerima penghasilan tdk bisa dilakukan karena masalah npwp nya yang 0.
gak perlu ini
- Originaly posted by cantikindah:
dear all, mohon info tmn2. apakah diharuskan utk impor pegawai A1 dan impor referensi penerima penghasilan ?
nggak koq
thanks buat masukan teman-teman