Forum Ortax › Forums › e-SPT › Faktur pajak pengganti nilai nihil
Faktur pajak pengganti nilai nihil
Dear suhu-suhu dan master-master sekalian
sharing dong yg udah pernah nanganin masalah mengenai Faktur Pajak pengganti dengan nilai 0
Cara menginput di e-spt nya bagaimana yah?
Saya mencoba input tapi keterangan tulisannya di E-SPT DPP tidak boleh 0Bagaimana yah?
Thank You 🙂
- Originaly posted by ghost666:
mengenai Faktur Pajak pengganti dengan nilai 0
FP pengganti maupun bukan tidak boleh DPP/PPN-nya = 0 (nol)
- Originaly posted by ghost666:
sharing dong yg udah pernah nanganin masalah mengenai Faktur Pajak pengganti dengan nilai 0
pembatalan dong
Kalau misal nya dibikin jadi dpp 1 bisa ga yah?
soalnya kalo pembatalan sulit karena harus ada data pembeli, sedangkan data nya tidak adatolong masukan nya donk, kita punya masalah seperti ini:
PT.A bergerak di bidang penyewaan kios, atas pembayaran angsuran dari tenant sudah dibayarkan PPN nya sesuai uang terima (pembayaran bisa untuk sewa sampai 5 tahun ke depan). Setelah berjalan 2 tahun, PT A diakusisi oleh PT.B dan gedung dihancurkan dan uang sewa dikembalikan ke customer bersangkutan.
Atas hal tersebut kita melakukan penggantian atas Faktur Pajak yang sudah diterbitkan, dimana Faktur yang sudah diterbitkan hendak diubah nominal nya menjadi 0.
Mohon pendapatnya dari master-master bagaimana kalau atas masalah diatas ingin dilakukan penggantian faktur atau pembatalan.
Notes: Customer semua non PKP