Forum Ortax › Forums › e-SPT › PPn Penjualan Tanah
Dear Rekan Ortax,
jika orang pribadi menjual tanah nya, apakah dikenakan PPn atas penjualan tanah tsb? Jika ada PPn nya dikenakan berapa persen tarif nya dan Kode Pajaknya apa untuk diisi di SSP nya?
Terima kasih banyak rekan
Orang pribadi nya udah PKP belum? 🙂
Tanah yg kena PPN nya adalah tanah siap bangun dalam arti sudah tersedia sarananya. kalo tanah mentah belom digarap, tidak kena PPN.
orang pribadinya belum PKP rekan. oiya maksudnya tanah mentah itu masih tanah kosong ya rekan belum ada bangunannya?trm ksh byk ya rekan 🙂
sip, iya kaya rawa2 lah,.. atau tanah yg kena lumpur lapindo disana 😀
- Originaly posted by tanugroho471:
sip, iya kaya rawa2 lah,.. atau tanah yg kena lumpur lapindo disana 😀
tanah abang kena apa gk?
tanahnya ada bangunannya rekan dan dijualnya ke orang pribadi. berarti kalau kasusnya seperti ini harus dikenakan PPn 10% ya rekan?
- Originaly posted by zullyanto:
tanah abang kena apa gk?
punya H. Lutung jgn2x.. 😀
Originaly posted by dev:tanahnya ada bangunannya rekan dan dijualnya ke orang pribadi. berarti kalau kasusnya seperti ini harus dikenakan PPn 10% ya rekan?
Kan belum PKP tadi katanya, jadi ya gak kena
ooh gitu…tp kok orang pajaknya kirim surat nagih PPn 10% nya ya rekan dari tanah yang dijual dari orang pribadi tersebut?jd org pajak tersebut taunya orang pribadi tsb jual tanah dari SSP 4(2) bphtb yg 5% itu rekan yg disetor oleh notaris.jd sebaiknya gmn ya rekan?
- Originaly posted by tanugroho471:
Originaly posted by zullyanto:
tanah abang kena apa gk?punya H. Lutung jgn2x.. 😀
bukan, anaknya H. Julung julung, hehe
Originaly posted by tanugroho471:Originaly posted by dev:
tanahnya ada bangunannya rekan dan dijualnya ke orang pribadi. berarti kalau kasusnya seperti ini harus dikenakan PPn 10% ya rekan?Kan belum PKP tadi katanya, jadi ya gak kena
Udahlah rekan biarin aja dikenain PPN, demi negara tercinta kita ini.
Salam manis,
- Originaly posted by dev:
ooh gitu…tp kok orang pajaknya kirim surat nagih PPn 10% nya
Suratnya berbentuk himbauan atau sudah jadi STP (Surat tagihan pajak) rekan ?
masih berupa surat himbauan rekan
- Originaly posted by dev:
ooh gitu…tp kok orang pajaknya kirim surat nagih PPn 10% nya ya rekan dari tanah yang dijual dari orang pribadi tersebut?jd org pajak tersebut taunya orang pribadi tsb jual tanah dari SSP 4(2) bphtb yg 5% itu rekan yg disetor oleh notaris.jd sebaiknya gmn ya rekan?
Orang pegawai pajak apa fiskus yg ngirim surat, bang?
dari pegawai pajak rekan, atas himbauan pembetulan SPT Pribadi tahun 2013, dimana tertulis terdapat pajak keluaran yg terindikasi bermasalah.kalau saya hitung ini dihitung 10% dari penjualan tanah atas pajak keluaran ini .
- Originaly posted by dev:
dari pegawai pajak rekan, atas himbauan pembetulan SPT Pribadi tahun 2013, dimana tertulis terdapat pajak keluaran yg terindikasi bermasalah.kalau saya hitung ini dihitung 10% dari penjualan tanah atas pajak keluaran ini .
Dijawab aja bahwa intinya anda belum PKP,..