Forum Ortax › Forums › e-SPT › E Faktur / Sertifkat Elektronik
E Faktur / Sertifkat Elektronik
Rekan-rekan ortax
mohon dibantu :
1. satu web broser pada satu pc bisa kah diinstalasi lebih dari satu sertifikat elektronik ?
2. satu sertifikat elektronik bisa diinstal di lebih dari satu pc ?
3. pc client Untuk konek ke database server apakah perlu pada pc client diinstalasi sertifkat elektronik yang sama dgn server ?Thanks b4
1. Bisa, silahkan matikan "automatic certificate setting" di web browsernya, sehingga ketika akan menggungakan sertifikat akan muncul list daftar sertifikat yang hendak digunakan.
2. Bisa, karena instalasi eFaktur butuh 1 Pc 1 App 1 Certf
3. Idem no.2saia masih bingung dengan cara pelaporan mas spt melalui e faktur..
apakah cukup dengan upload di efaktur.. atau kita masih ke kantor pajak sambil nenteng flasdis…trus… pelaporan masa juni 2015 gemana yaaa???
- Originaly posted by tergoda.shopping:
pelaporan masa juni 2015 gemana yaaa???
msh pake flashdisk
terimakasi mas jon… mohon pencerahannya lagi. sy masih labil tentang e faktur.
1. brati kita melaporkan masa juni 2015 seperti biasa di bakhir bulan juli ya?
2. kapan waktu pelaporan pajak juli 2015. karena pakai e faktur, apakah pelaporan SPT masa juli 2015,, di bulan yg sama ( juli ) atau spt biasa di bulan berikut nya.
mohon bantuanya. terimakasih
Rekan, ada yang pernah ngalamin seperti saya gak.
Waktu inject sertifikat ke browser kemudian log in ke website efaktur.pajak.go.id dan ke pilihan menu Permintaan NFSP ada peringatan seperti ini :Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak
Sertifikat Yang Anda Masukkan dalam Alat Peramban (Web Browser) Tidak Cocok dengan NPWP Anda !
Permohonan Pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak Anda Tidak Dapat Diproses
Hubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar !Itu bagaimana cara mengatasinya Rekan ?
Trims..- Originaly posted by tergoda.shopping:
brati kita melaporkan masa juni 2015 seperti biasa di bakhir bulan juli ya?
betul sekali
Originaly posted by tergoda.shopping:kapan waktu pelaporan pajak juli 2015.
msh sm pake flashdisk,batas pelaporan bln berikutnya.
meski eFP sdh automatic terupload, tapi CSV SPT tetep dilaporkan.
- Originaly posted by Ans070685:
Sertifikat Yang Anda Masukkan dalam Alat Peramban (Web Browser) Tidak Cocok dengan NPWP Anda !
gunakan MozilaFirefox/Google Chrome/IE seperti tercantum pd no.5 manual pdf cara aktivasi Sertifikat Elektronik.
- Originaly posted by jon1201:
gunakan MozilaFirefox/Google Chrome/IE seperti tercantum pd no.5 manual pdf cara aktivasi Sertifikat Elektronik.
sudah saya coba pakai Mozila, google chrome, dan IE hasilnya sama aja rekan. tetap ada keterangan "Sertifikat Yang Anda Masukkan dalam Alat Peramban (Web Browser) Tidak Cocok dengan NPWP Anda !
Permohonan Pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak Anda Tidak Dapat Diproses". - Originaly posted by Ans070685:
"Sertifikat Yang Anda Masukkan dalam Alat Peramban (Web Browser) Tidak Cocok dengan NPWP Anda
SErtifikat ini menunjukkan bukan milik NPWP saat rekan login.
samakah NPWP dg Sertifikat yg didaftarkan??
benarkah cara download Sertifikat itu sendiri?? Selamat siang,
saya mau bertanya apakah benar untuk permohonan sertifikat paling lambat hari ini ? yaitu 30 juni 2015.mohon infonya
terimakasih
- Originaly posted by ainur rofiqoh:
apakah benar untuk permohonan sertifikat paling lambat hari ini ? yaitu 30 juni 2015.
tidak benar.
- Originaly posted by ainur rofiqoh:
saya mau bertanya apakah benar untuk permohonan sertifikat paling lambat hari ini ? yaitu 30 juni 2015.
tidak benar seperti rekan jon1201 katakan,
hanya saja, rekan tidak dapat menerbitkan e-Faktur Pajak,
Bisnis rekan terganggu jika ada pekerjaan. CMIIW
Bapak/Ibu dan teman-teman,
saya sedang melakukan penelitian mengenai "Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Minat Wajib Pajak Menggunakan E-Filing"
Mohon dibantu isi ya…
respond dari anda sangat membantu kelangsungan penelitian saya..
ini link nya :
https://docs.google.com/forms/d/140DIodNJ0eYHV5JuU wO6g0O4ZfN0lHKSGFIzi1fqht4/viewform?c=0&w=1
Terima kasih atas waktunya