Forum Ortax › Forums › e-SPT › NTPN
Permisi, saat saya mengurus SPT Tahunan, AR mengeluarkan data yang berisi semua setoran pajak selama satu tahun. Setelah di cek dengan bukti NTPN yang ada ternyata tidak semua data yang ada NTPN nya yang cocok.
Pertanyaannya apa? nominalnya cocok?
Nominalnya tidak sesuai dengan jumlah pajak yang sudah kami bayarkan, tetapi didalam data AR ada kelebihan pembayaran pajak atas nama perusahaan kami, dan ada bukti nomor NTPN nya, sementara bukti potongan yang kami terima sesuai dengan jumlah proyek kami.
Jadi intinya Jumlah setoran pajak yang online berbeda dengan jumlah pajak yang perusahaan kami bayar yang ada bukti setor dari bank. Apakah bisa di cek kerjaannya dengan NTPN yang tersedia?
lalu pertanyaannya apa??
Mungkin bisa dicoba cek NTPN ke portal billing http://sse.pajak.go.id
- Originaly posted by Aslina Roza:
Apakah bisa di cek kerjaannya dengan NTPN yang tersedia?
kerjaannya maksudnya apa ya rekan? apakah melihat atas pembayaran pajak apa NTPN yang bersangkutan? Saran saya tanya langsung ke AR saja rekan
Thx - Originaly posted by dianarahmasari:
Mungkin bisa dicoba cek NTPN ke portal billing http://sse.pajak.go.id
masih bisa cek NTPN ya rekan lewat http://sse.pajak.go.id?
Thx - Originaly posted by Aslina Roza:
Permisi, saat saya mengurus SPT Tahunan, AR mengeluarkan data yang berisi semua setoran pajak selama satu tahun. Setelah di cek dengan bukti NTPN yang ada ternyata tidak semua data yang ada NTPN nya yang cocok.
SAMA PERSIS.. perusahaan (CV) saya juga begitu.. malah dari tahun 2014,, tiap tahun begini..
Langkah awalnya, bilang aja ke AR bahwa setoran2 ini tidak diketahuii asal usulnya, mudah2an AR nya percaya…
Jadi maksudnya begini rekan2…
Perusahaan ini, data pembayaran pajaknya, misal ada 10, yang sudah tercatat dengan baik oleh WP…
Nah begitu kita minta data dari AR, ternyata data pembayaran pajak dari perusahaan tersebut yang di punya oleh AR, misal ternyata ada 20 data pembayaran pajak… artinya, ada 10 data lainnya yang perusahaan tidak tahu asal-usulnya..
Atas data yang dimiliki AR tersebut (lebih 10 data), si WP bisa kena denda atas Tidak Menerbitkan Faktur Pajak.. Padahal, gimana mau menerbitkan Faktur Pajak, lawan transaksi tidak diketahui, nilai transaksi tidak diketahui. (bukan fiktif, tapi emang bener2 si WP tidak tahu),,
Untuk rekan Aslina Roza, berikut ini postingan saya yang pernah saya tulis juga di forum ini:
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=68789
- Originaly posted by big.small:
masih bisa cek NTPN ya rekan lewat http://sse.pajak.go.id?
Ini tidak menyelesaikan masalah rekan, pengecekan lewat sini hanya, pengecekan biasa, tidak tertera asal usul pembayaran, dan transaksinya dengan siapa… yg jadi pertanyaan adalah, siapa yang bikin e billing untuk pembayaran2 yang tidak tahu asal-usulnya itu..
Rekan aslina roza, sepertinya berurusan dengan bendaharawan pemerintah nih..
Harus pakai surat permintaan ya rekan muaz ?
Kalau iya, boleh share contoh surat permintaannya?
Terimakasih- Originaly posted by riarria:
Harus pakai surat permintaan ya rekan muaz ?
Tidak diperlukan,,, cukup dateng ke AR langsung,, kadang tergantung AR nya juga, kadang dia mau kasih, kadang dia ga mau kasih, beda AR suka beda kebijakan..
- Originaly posted by muaz:
kadang dia ga mau kasih, beda AR suka beda kebijakan..
benar sekali. AR saya musti pakai surat kuasa & surat permintaan -_-