Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums e-SPT SPT Usaha Property

  • SPT Usaha Property

     S@NT@ CL@USE updated 6 years, 7 months ago 4 Members · 11 Posts
  • Lolly11

    Member
    28 December 2018 at 8:22 am
  • Lolly11

    Member
    28 December 2018 at 8:22 am

    Dear all,, saya mau tanya mengenai spt tahunan utk usaha property, seperti yang kita ketahui bersama, usaha property dikenakan pph final. Namun, di perusahaan saya terdapat jasa marketing (pemasaran rumah) juga dan ini merupakan pendapatan bagi perusahaan, saya melaporkannya di spt tahunan dan jika seperti itu, bagaimana perhitungan spt pada akhir tahun ? trims

  • wverdi

    Member
    28 December 2018 at 8:37 am
    Originaly posted by lolly11:

    bagaimana perhitungan spt pada akhir tahun ? trims

    Pada SPT PPh Badan akan ada 2 item untuk penghasilan yang telah dipotong final (penjualan rumah) di koreksi fiscal negatif dan biaya2nya juga tidak diperhitungkan terhadap penghasilan non-final. Untuk pendapatan atas marketing dihitung secara normal PPh badan 25%. Yang harus diperhatikan hanya pemisahan dan pembuktian mana yang biaya penjualan rumah dan marketing saja jangan sampai dianggap terlalu rendah saat pemeriksaan.

  • Lolly11

    Member
    28 December 2018 at 8:38 am

    Baik rekan,, trims

  • eddy_20

    Member
    28 December 2018 at 8:41 am
    Originaly posted by wverdi:

    Untuk pendapatan atas marketing dihitung secara normal PPh badan 25%.

    Sependapat dengan rekan @wverdi.
    Utk penentuan tarif PPh nya juga ada fasilitas pasal 31E (pengurangan tarif 50%). jadi rekan harus tau omsetnya berapa, apakah bisa menggunakan tarif tsb atau tdk.

    cmiiw

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    28 December 2018 at 9:31 am
    Originaly posted by lolly11:

    i perusahaan saya terdapat jasa marketing (pemasaran rumah) juga dan ini merupakan pendapatan bagi perusahaan, saya melaporkannya di spt tahunan dan jika seperti itu, bagaimana perhitungan spt pada akhir tahun ? trims

    harus dipisahkan antara pendapatan beban dari penghasilan final dan non final.. yang non final pakai perhitungan PPh umum

  • Lolly11

    Member
    28 December 2018 at 12:58 pm

    Baik, jika pendapatan non pihal di bawah 4,8m maka dapat menggunakan fasilitas pengurang ps 31 E ya??

  • wverdi

    Member
    28 December 2018 at 2:22 pm
    Originaly posted by lolly11:

    Baik, jika pendapatan non pihal di bawah 4,8m maka dapat menggunakan fasilitas pengurang ps 31 E ya??

    Yup

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    28 December 2018 at 3:29 pm
    Originaly posted by lolly11:

    Baik, jika pendapatan non pihal di bawah 4,8m maka dapat menggunakan fasilitas pengurang ps 31 E ya??

    bisa

  • Lolly11

    Member
    2 January 2019 at 2:33 pm

    oya rekan, jasa pemasaran bukannya kena pph 23 sebesar 2 persen ya?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    3 January 2019 at 9:32 am
    Originaly posted by lolly11:

    oya rekan, jasa pemasaran bukannya kena pph 23 sebesar 2 persen ya?

    iya kalau pakai pihak ke 3

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now