Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Pemotongan Dividen tunai
Sebuah bank X menanamkan modal pada suatu lembaga keuangan. pada akhir tahun perusahaan mendapat laba dan akan membagikan dividen tunai kepada pemegang saham. Bank X mendapatkan pembagian dividennya, akan tetapi telah dipotong pajak PPh 23. pertanyaan :
1. Apakah penerimaan oleh bank dipotong pajak?
2. Jika bank dikecualikan dari potongan PPh 23, diperbolehkan untuk mengkredit kesalahan pemotongan tersebut?Penerimaan dividen dipkenai pph psal 23 dng tarif 15%, kecuali yg diterima oleh PT, BUMN, BUMD, koperasi dengan syarat kepemilikan saham/modal tersebut minimal 25% dan memiliki usaha aktif serta dividen tersebut diambil dari laba ditahan.. Mohon koreksi..
thxPembayaran Deviden ke PT yang berstatus WP DN dan memiliki penyertaan 25% serta memiliki usaha aktif , maka tidak dipotong PPh 23 ( Pasal 4 ayat 3 huruf f deviden bukan objek Pajak ).
Apabila terlanjur salah dipotong, maka PPh 23 tersebut dapat dikreditkan karena tidak bersifat final.Kl terlanjur salah potong, maka pph 23 dapat dikreditkan karena tidak bersifat final.. Dasarnya apa ya pak prastono???