Forum Ortax › Forums › Lain-lain › SPKB
transaksi ekspor jasa atas transaksi tersebut kita anggap tidak terutang PPN dampaknya kita tidak pungut PK dan PM dijadikan biaya, kalau kita dapat SKPKB lalu atas penyerahan ekspor jasa dianggap terutang PPN berarti PM boleh kita kreditkan mohon koreksinya karena saya dpt SKPKB dikatakan atas ekspor jasa terutang PPN namun yang aneh kalau atas ekspor jasa dikenakan PPN berarti PM yang sdh saya bayarkan boleh dikreditkan, karena dalam SKPKB yang saya terima hal itu tidak terjadi sehingga kurang bayar semakin besar. mohon pendapat rekan-rekan
Apakah PM yang berhubungan dgn transaksi ekspor tsb dilaporkan pada SPT Masa PPN?
PM dilaporkan dalam SPT Masa PPN
Bila kejadiannya demikian, harusnya pemeriksa melakukan koreksi untuk mengakui PM tsb sebagai PM yang dapat dikreditkan.
- Originaly posted by jayz:
transaksi ekspor jasa atas transaksi tersebut kita anggap tidak terutang PPN dampaknya kita tidak pungut PK dan PM dijadikan biaya
Dibiayakan kok dilaporkan dalam SPT Masa PPN…, gimana caranya?