Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain KPP PRATAMA SLEMAN/YOGYAKARTA DUA

  • KPP PRATAMA SLEMAN/YOGYAKARTA DUA

     gustian62 updated 16 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • hary_hary

    Member
    7 May 2009 at 6:17 pm
  • hary_hary

    Member
    7 May 2009 at 6:17 pm

    Tahun 2006, saya melakukan PBK atas PPh 23, dan kantor saya terdaftar di KPP Yogyakarta Dua yg sekarang menjadi KPP Pratama Sleman, atas surat permohonan PBK 23 tersebut, KPP Sleman menolak dengan alasan tidak memenuhi syarat (S-105/WPJ/J.23/KP0109/2008) padahal syarat-syarat yg saya ajukan sudah sesuai dengan SE-44/PJ/1994. setelah itu saya mengirim surat kepada DJP (Ruling), dan tgl 26 Sep 2008, DJP menerima permohonan penegasan Proses pemecahan Bukti Potong PPh 23 tersebut, bahwa persyaratan yg saya ajukan sudah memenuhi syarat untuk melakukan PBK, tapi sampai dengan sekarang KPP Pratama Sleman tidak pernah mengabulkan malah mengabaikan surat dari DJP tersebut, akhirnya jalan terakhir adalah Banding ke Pengadilan Pajak.
    untuk tahun 2008 ini saya mengajukan PBK lagi ke KPP tersebut, yg saya takutkan kejadi tersebut berulang lagi, yg menjadi pertanyaan

    Apakah Kepala KPP Pratama Sleman mempunyai wewenang sehingga dapat mengabaikan surat dari DJP?

    apa maksud sekarang pajak terbuka, bagaimana dengan anda?

  • gustian62

    Member
    9 May 2009 at 5:42 am

    Anda bisa kirim surat ke Ombudsmen RI spy surat anda dipenuhi oleh KPP.saya perenah melakukan hal ini untuk kasus pangkat akademik saya dan sukses

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now