Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Biaya Piknik Karyawan
Mohon pencerahannya …. Piknik Karyawan melalui Travel, pajak apa yang harus dipungut ? apa betul biaya piknik bisa dibiayakan … tks
kalo melalui travel / biro perjalanan sepertinya sudah tidak masuk kategori jasa lain lagi, dulu waktu per-70 memang kena.
sepertinya tidak dapat dibiayakan tuh…Pasal 6 UU PPh 2008, Biaya piknik karyawan termasuk biaya untuk memelihara penghasilan (menjaga loyalitas karyawan) bagi perusahaan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Apabila piknik dilaksanakan menggunakan EO/Travel maka terutang PPh Pasal 23 sebesar 2% bruto.
Mohon koreksi.
biaya piknik bersifat undeductible expenses..alias g bsa dibiayakan oleh prsh.ken ga da hubungan dng upaya untuk 3M.cmn untuk bersilahturahmi antar pegawai/fasilitas kenikmatan.klo travel bukan kategori EO sesuai pmk n0 244 thn08 tdk trutang pph 23.
mohon koreksinya,
Terima kasih atas pencerahannya …. rekan-rekan
Salam Ortax- Originaly posted by andie:
Pasal 6 UU PPh 2008, Biaya piknik karyawan termasuk biaya untuk memelihara penghasilan (menjaga loyalitas karyawan) bagi perusahaan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
Kalau asumsinya untuk menjaga loyalitas karyawan, bagaimana dengan pemberian fasilitas mobil dan perumahan untuk karyawan? Apakah tetap dapat dibiayakan?
Salam ORTax… fasilitas kenikmatan (natura) berupa mobil dan perumahan bagi karyawan bisa dibiayakan karena dikategorikan biaya kepegawaian dan tujuan penggunaanya juga jelas.untuk meningkatkan produktivitas kerja dan membantu operasional prsh.misal:prsh mmbrikan mobil gangguan untuk operator telepon/listrik.
semoga bermanfaat,
Sependapat dengan rekan Agusarta…
Biaya piknik karyawan undeductible, karena merupakan penggunaan penghasilan.
Logikanya adalah seandainya biaya tsb tidak dikeluarkan, maka tidak mempengaruhi 3Msetuju banget dgn rekan agusarta…itw termasuk undeductable expenses!!!!
sengtuju banget kalo biaya pikinik tidak dapat sbg pengurang penghasilan, tapi kalo fasilitas mobil kayaknya sih yg bisa dibiayakan secara fiskal itu cuman 50% aja.? sedangkan fasilitas perumahan bisa dibiaykan tetapi akan menambah penghasilan karyawan bersangkutan (lihat dulu aja model pemberiannya)
kalau rumah dinas anngota dpr masuk deductile atau non deductible
Biaya pikinik setahu saya tidak bisa dikurangkan atau non deductible expanse untuk tujuan pajak.
Kalo misalnya seorang general manager mendapat mobil dinas katakanlah satu Unit
sedan, dalam pajak itu cuma dapat dibebankan 50% dari harga perolehan aktiva terseut (melalui penyusutan) begitu juga dengan biaya perbaikan atau perawatannya hanya dapat dibiayakan 50%.- Originaly posted by ade46:
Kalo misalnya seorang general manager mendapat mobil dinas katakanlah satu Unit sedan, dalam pajak itu cuma dapat dibebankan 50% dari harga perolehan aktiva terseut (melalui penyusutan) begitu juga dengan biaya perbaikan atau perawatannya hanya dapat dibiayakan 50%.
bukannya masuk kategori natura y
adakah aturan yg jelasnya?? bgmn caranya biaya piknik karyawan dibuat biaya pelatihan spy deductible