Forum Ortax › Forums › Lain-lain › pbb atas tanah kuburan keluarga
pbb atas tanah kuburan keluarga
apakah pbbdikenakan atas tanah makam keluarga
saya kurang tau tapi jika itu bener,waduh tega baget ya.. uda mati masi ada potensi pajaknya….
Sesuai UU PBB No.12 tahun 1994, Obyek Pajak yang digunakan untuk kuburan, tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Originaly posted by hkw_tax:
Obyek Pajak yang digunakan untuk kuburan, tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan
Waduuuh. bisa jadi peluang bisnis nih. buka perusahaan ritel KUSUNAMI alias KUBURAN SUSUN HAK MILIK. Pasti bebas PBB
Heee..he
- Originaly posted by ayrus_alfayed@yahoo.com:
Waduuuh. bisa jadi peluang bisnis nih. buka perusahaan ritel KUSUNAMI alias KUBURAN SUSUN HAK MILIK. Pasti bebas PBB
Saya kira boleh juga tuh…
mungkin 50 tahun lagi kalo harga tanah uda mahal bgt bisa jd kusunami..
hehehe… terima kasih taanggapannya krn istri punya tanah kuburan keluarga kena pbb
- Originaly posted by gustian62:
tanah kuburan keluarga kena pbb
Ajukan keberatan saja, pak Gustian.
sdr maksudnya keberatan atau minta pembebasan pbb
Mungkin karena tanah tersebut hak milik maka dikenakan PBB, walaupun fungsinya sebagai kuburan keluarga. Tapi kalau kita menggunakan tanah di TPU maka kita juga harus tetap membayar "sewa" setiap tahunnya, kalau kita tidak membayar maka tanah kuburan kita akan diratakan dan mungkin bisa digunakan untuk kuburan orang lain.
UU 12 th 1994 Pasal 3
(1)Obyek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang :
a.digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksud-kan untuk memperoleh keuntungan.
b.digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
dstdi dalam UU tsb tdk disebutkan bahwa Kuburan yg dimaksud harus digunakan untuk kepentingan umum,,
Menurutku sich …. kayaknya keringanan bukan pembebasan … soalnya PBB cagar budaya (peninggalan penjajahan) juga dikenakan PBB dan hanya bisa mengajukan keringanan …. mohon koreksi
- Originaly posted by mata:
kayaknya keringanan bukan pembebasan
Setuju dengan rekan mata..
klo kuburan keluarga termasuk utk umum bukan?
- Originaly posted by harry_logic:
klo kuburan keluarga termasuk utk umum bukan
Kalo kuburan keluarga besar saya tidak untuk umum tuch coz diperuntukkan hanya untuk anak dan cucu serta keluarga dari Kakek saya saja (alm. H. Mahari) artinya TIDAK BOLEH dikuburan keluarga besar saya ada orang selain keluarga besar kami yang dikubur disitu. Maklum orang betawi
tapi itu cuma di keluarga saya doang loooh…. gak tau yang lain