Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain pbb atas tanah kuburan keluarga

  • pbb atas tanah kuburan keluarga

     yoyonunuyo updated 14 years, 1 month ago 14 Members · 23 Posts
  • gustian62

    Member
    28 May 2009 at 2:50 pm
  • gustian62

    Member
    28 May 2009 at 2:50 pm

    apakah pbbdikenakan atas tanah makam keluarga

  • lingga

    Member
    28 May 2009 at 2:52 pm

    saya kurang tau tapi jika itu bener,waduh tega baget ya.. uda mati masi ada potensi pajaknya….

  • hkw_tax

    Member
    28 May 2009 at 3:10 pm

    Sesuai UU PBB No.12 tahun 1994, Obyek Pajak yang digunakan untuk kuburan, tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.

  • ayrus_alfayed

    Member
    28 May 2009 at 3:53 pm
    Originaly posted by hkw_tax:

    Obyek Pajak yang digunakan untuk kuburan, tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan

    Waduuuh. bisa jadi peluang bisnis nih. buka perusahaan ritel KUSUNAMI alias KUBURAN SUSUN HAK MILIK. Pasti bebas PBB

    Heee..he

  • hkw_tax

    Member
    28 May 2009 at 4:46 pm
    Originaly posted by ayrus_alfayed@yahoo.com:

    Waduuuh. bisa jadi peluang bisnis nih. buka perusahaan ritel KUSUNAMI alias KUBURAN SUSUN HAK MILIK. Pasti bebas PBB

    Saya kira boleh juga tuh…
    mungkin 50 tahun lagi kalo harga tanah uda mahal bgt bisa jd kusunami..
    hehehe…

  • gustian62

    Member
    28 May 2009 at 5:44 pm

    terima kasih taanggapannya krn istri punya tanah kuburan keluarga kena pbb

  • dasun

    Member
    28 May 2009 at 11:27 pm
    Originaly posted by gustian62:

    tanah kuburan keluarga kena pbb

    Ajukan keberatan saja, pak Gustian.

  • gustian62

    Member
    29 May 2009 at 4:38 am

    sdr maksudnya keberatan atau minta pembebasan pbb

  • suhadi

    Member
    29 May 2009 at 7:08 am

    Mungkin karena tanah tersebut hak milik maka dikenakan PBB, walaupun fungsinya sebagai kuburan keluarga. Tapi kalau kita menggunakan tanah di TPU maka kita juga harus tetap membayar "sewa" setiap tahunnya, kalau kita tidak membayar maka tanah kuburan kita akan diratakan dan mungkin bisa digunakan untuk kuburan orang lain.

  • softtax

    Member
    29 May 2009 at 9:51 am

    UU 12 th 1994 Pasal 3
    (1)Obyek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang :
    a.digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksud-kan untuk memperoleh keuntungan.
    b.digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
    dst

    di dalam UU tsb tdk disebutkan bahwa Kuburan yg dimaksud harus digunakan untuk kepentingan umum,,

  • mata

    Member
    29 May 2009 at 10:04 am

    Menurutku sich …. kayaknya keringanan bukan pembebasan … soalnya PBB cagar budaya (peninggalan penjajahan) juga dikenakan PBB dan hanya bisa mengajukan keringanan …. mohon koreksi

  • ayrus_alfayed

    Member
    29 May 2009 at 10:06 am
    Originaly posted by mata:

    kayaknya keringanan bukan pembebasan

    Setuju dengan rekan mata..

  • harry_logic

    Member
    29 May 2009 at 11:23 am

    klo kuburan keluarga termasuk utk umum bukan?

  • ayrus_alfayed

    Member
    29 May 2009 at 11:35 am
    Originaly posted by harry_logic:

    klo kuburan keluarga termasuk utk umum bukan

    Kalo kuburan keluarga besar saya tidak untuk umum tuch coz diperuntukkan hanya untuk anak dan cucu serta keluarga dari Kakek saya saja (alm. H. Mahari) artinya TIDAK BOLEH dikuburan keluarga besar saya ada orang selain keluarga besar kami yang dikubur disitu. Maklum orang betawi

    tapi itu cuma di keluarga saya doang loooh…. gak tau yang lain

Viewing 1 - 15 of 23 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now