Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Pajak Pemasangan Iklan pada kendaraan roda empat

  • Pajak Pemasangan Iklan pada kendaraan roda empat

     kris1234 updated 16 years, 2 months ago 4 Members · 7 Posts
  • kris1234

    Member
    4 June 2009 at 12:09 pm
  • kris1234

    Member
    4 June 2009 at 12:09 pm

    Mohon informasi dari rekan rekan, untuk pemasangan iklan pada mobil.kendaraan roda empat, kena jenis pajak apa ya, trus berapa tarifnya?

  • Siti Badriyah

    Member
    4 June 2009 at 1:14 pm

    Apa bedanya dengan iklan yang dipasang di pinggir jalan itu ya… kalau yang dipasang dipinggir jalan setahuku sih kena pajak daerah 10 % dan disetorkan di kas daerah melalui KPPD diatur dengan PERDA, mohon tambahan dari rekan ortax tks.

  • Budianto

    Member
    4 June 2009 at 1:24 pm

    itu pajak reklame disetorkan ke kas daerah
    dan termasuk kategori official assesment
    hitungannya m2 x harga/m2
    jadi ditetapkan oleh petugas dulu baru bayar.

  • mata

    Member
    4 June 2009 at 1:33 pm

    Rekan budianto … apakah sama perlakukannya pada :
    1. Iklan murni untuk Bisnis
    2. Iklan perush sendiri (mis PT A memasang iklan produknya di Mobil Ops nya)
    3. Iklan Caleg/Capres
    Tks

  • Budianto

    Member
    4 June 2009 at 1:39 pm

    sama rekan Mata selama iklan media luar ruangan, kecuali iklan di TV, Radio, Internet dll tentunya beda.

  • kris1234

    Member
    4 June 2009 at 2:47 pm

    ow begitu yah, lalu untuk penyetorannya kita dapat bukti seperti apa ya rekan budianto, karena perush ku minta pihak ketiga urus tapi cuma dapat bukti seperti kertas yang isinya keputusan walikota ttg penyelenggaraan reklame tsb, tapi tidak meyebutkan besarnya pajak yang harus dibayar.

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now