Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain APA YANG DIMAKSUD TRANSAKSI DERIVATIF

  • APA YANG DIMAKSUD TRANSAKSI DERIVATIF

     annursita updated 13 years, 2 months ago 9 Members · 13 Posts
  • Noel

    Member
    9 June 2009 at 12:39 pm
  • Noel

    Member
    9 June 2009 at 12:39 pm

    Dalam Pasal 4 ayat(2), disebutkan salah satu yang final adalah penghasilan dari transaksi derivatif, apa maksudnya ya?
    Mohon penjelasan dari rekan-rekan

  • FSormin

    Member
    9 June 2009 at 12:59 pm

    wah… itu sih pasti berhubungan selirih kurs tuh atau pergerakan nilai mata uang asing eha.a..a.aa. ya kerennya currency lah….

  • hanif

    Member
    9 June 2009 at 1:13 pm

    defenisinya lihat dibagian pejelasan
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=derivatif&q_d o=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13613

    Salam

  • ktfd

    Member
    9 June 2009 at 5:20 pm

    coba jawab..
    transaksi atas produk2 "derivatif", yaitu turunan dari produk2 keuangan misalnya:
    – kontrak forward komoditi emas, jadi yg ditransaksikan bukan emasnya melainkan
    hanya kontrak utk beli atau jual emas pd harga yg ditransaksikan.
    – kontrak swap suku bunga, transaksi atas perubahan suku bunga apakah naik/turun.
    – dll.
    semoga membantu…

  • wannabewongkpp

    Member
    9 June 2009 at 5:25 pm

    saya baru tanya sama Om Google, jawabnya ada di wikipedia katanya klik aja link ini : http://id.wikipedia.org/wiki/Derivatif

  • jwsudomo

    Member
    9 June 2009 at 7:42 pm

    Transaksi derivatif diterangkan dengan sangat jelas di HOT ISSUE.
    Pada dasarnya kalau kita membuat KONTRAK akan membeli SESUATU (biasanya Valuta Asing, Komoditi atau Saham) dengn harga yang disepakati pada SAAT PEMBUATAN KONTRAK tetapi dengan serah terima/bayar SESUATU itu pada suatu SAAT NANTI, kita melakukan transaksi derivatif. Jual/beli BELUM terjadi, tetapi RESIKO rugi/laba sudah ada tetapi CONTIGENT pada harga padaa satat NANTI tadi. Yang diatur oleh UU Pajak baru kita hanya kalau kontrak itu dibuat di bursa. Di luar bursa, misalnya dengan bank berlaku peraturan biasa (Deductibel atau Tidak dipersoalkan dalam ISSUE

  • FSormin

    Member
    12 June 2009 at 2:05 pm

    Yang paling mudah memudahkan Transaksi Derivatif, salah satunya contoh kira-kira begini. Karena saya takut Harga akan melambung tinggi 3 bulan lagi untuk beli Mobil, maka saya melakukan kontrak/perjanjian dengan suatu dealir mobil dengan Harga Rp. 200 Jt di 3 bulan lagi. Tiba-tiba saat waktu 3 bulan tiba, maka Harga jadi 198 Jt, maka, mau tidak mau harga yang dipakai adalah Rp. 200 jt sesuai dengan perjanjian. Dalam hal ini Dealir mendapatkan keuntungan lebih. Namun kalau saat 3 bulan lagi harga Rp. 210 jt, mka saat beli 3 bulan lagi tetap Rp. 200 jt, jadi buat saya Rp. 10 jt menjadi keuntungan dan buat dealir Rp. 10 juta menjadi keuntungan yang hilang. Dan ini dipengaruhi Curency rate atau inflasi suatu keadaan ekonomi.
    Mungkin kalau lebih mengerti lagi ya.. coba aja transaksi Indent barang, tapi dalam indent tst harga harus sudah dipastikan, tidak berubah-ubah, kalau harga akan disesuaikan saat barang ada sih.. itu kurang masuk tuh ke transaksi Derivatif.

    Ya itulah salah satu contoh…

  • Noel

    Member
    14 June 2009 at 12:09 pm

    berarti atas penghasilan derivatif tsb, apakah bisa dimasukkan ke penghasilan tidak teratur?

  • ardhyarini

    Member
    11 July 2009 at 7:02 am

    Rekan Noel,

    Penghasilan tidak teratur ini apakah maksudnya other income?
    Mungkin harus lihat core businessnya dulu ya….

  • jwsudomo

    Member
    6 September 2009 at 11:24 pm

    Jalan pikiran fiskus untuk mengenakan Pajak Final atas Transaksi Instrumen Derivatif di Bursa Derivatif sejalan dengan jalan pikiran Transaksi Saham di Bursa Efek. Hanya taripnya menggambarkan bahwa Fiskus tidak mengerti cara menghitungnya.
    Tarip Pajak Final atas Transaksi Saham sebesar 0,1% atas HASIL JUAL sama dengan ASUMSI bahwa transaksi LABA 0,4% kalau kita tarip normal 25%
    Tarip Pajak Final atas Transaksi Derivatif sebesar 2.5% atas Margin Awal sama dengan ASUMSI bahwa transaksi itu LABA 10% kalau kita menggunakan tarip normal 25%. Fiskus tidak mengerti bahwa HASIL JUAL derivative hanya MARGIN AKHIR (bukan seluruh nilai.

  • kurnia

    Member
    7 September 2009 at 2:05 pm

    kalo rugi perubahan nilai wajar derivatif itu deductible ?? masuk ke perhitungan pph 25 tahun berikutnya???

    Originaly posted by jwsudomo:

    Tarip Pajak Final atas Transaksi Derivatif sebesar 2.5% atas Margin Awal

    ada di peraturan mana yah tarif tersebut???

  • annursita

    Member
    8 May 2012 at 3:02 pm

    Jadi, kesimpulannya..Transaksi instrumen derivatif ini masuk ke dalam PPh Pasal 4 ayat 2 kan?

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now