Forum Ortax › Forums › Lain-lain › JASA YANG DIKENAKAN PPh 23 DAN PPN
JASA YANG DIKENAKAN PPh 23 DAN PPN
Apakah semua jasa yang dikenakan PPh 23 sudah pasti dikenakan PPN atau sebaliknya?
tidak selalu..bisa terutang PPh 23 tetapi jika belum PKP tidak terutang PPN..
terutang PPN tetapi tidak terutang PPh 23 tetapiPPh 21 karena orang pribadi..- Originaly posted by raharjo:
tidak selalu..bisa terutang PPh 23 tetapi jika belum PKP tidak terutang PPN..
terutang PPN tetapi tidak terutang PPh 23 tetapiPPh 21 karena orang pribadi..setuju juga….lihat-lihat kasusnya.
tergantung perusahaan udah PKP ato Lom. kalo lom berarti hanya kena PPh 23 gt n kalo dah PKP br kena PPn n PPh 23.serta tergantung jenis usahanya apa…oh ya saya mao nanya, kalo perusahaan dlm negeri, tp klien kita luar negeri..kita tagih kpd klien mao di kenakan PPN ga??beban pajak tangguhan tu apa seh???bagaimana perlakuannya??gw seh blom mengerti sepenuhny..hanya saja saya pingin tau gt…
apa ad aturan khusus yg mengatur ato menjelaskan ttg beban pajak tangguhan???
terima kashApakah semua jasa yang dikenakan PPh 23 sudah pasti dikenakan PPN atau sebaliknya? JAWABNYA TIDAK.
Tanpa PPN, PPh Psl 23 juga bisa ada.
Contohnya Bung Noel bawa kendaraan Motor bawa barang ke Depok, terus bocor deh ban belakang di Jalan, lalu ngedorong sampai tukang tambal ban. Dan Tukang Tambal Ban betulin Ban yang bocor dan minta bayaran. Lalu Bung Noel, reimbursment ke Kantor karena saat perjalanan tadi dalam rangka tugas dari kantor. Nah… ini akan menjadi Objek PPh Psl 23.
Kayak gitu deh…..Menurut gue, jiwa dari PPh pasal 23 adalah memotong dari si pemberi jasa, bisa sudah NPWP bahkan banyak kasus lawan transaksi belum NPWP apalagi PKP. contoh perusahaan sewa mobil ke non NPWP. Ok PPh 23 bisa dipungut, tapi kalo PPN kan sifatnya dari si pemberi jasa, gimana bisa kena PPN. itu pemahaman thd jiwa UU tsb. Mohon kritikan kalo ada masukan.
PPh Psl 23 itu adalah sifatnya Pajak pada umumnya atas Jasa bung Bupunsu. Buat WP yang sudah wajib melakukan pemotongan atas transaksi yang ada embel Jasanya, wajib memotong PPh psl 23 bila ada objek PPh Psl 23nya tanpa harus melihat apakah punya NPWP atau tidak punya NPWP. Kalau saat ini bedanya yang tidak punya NPWP tarifnya lebih besar 100% dari tarif normal, kalau dulu sama tarifnya.
PPn dilihat dari penyerahan BKP/JKP dan tentunyan harus memenuhi Objek Pajak PPN. Jadi tanpa PPn terhadap suatu transaksi, kalau memang teridentifikasi Objek Pajak PPh psl 23 atau berupa jasa harus dikenakan PPh Psln 23 oleh si pembayar sepanjang sipembayar adalah Pemotong pajak yang disudah ditentukan dalam peraturan perpajakan.Jadi PPh Psl 23 bukan dilihat dari segi Lawan punya NPWP atau bukan atau PKP atau bukan tapi lebih ditekankan pada jenis transaksi Jasanya.
Oke. Makasih atas masukannya.
Saya setuju dengan pendapat bung Fsormin yakni tidak Semua jasa yang dikenakan PPh.23 juga dikenakan PPN, karna pengertian PPN adalah Adanya pertambahan Nilai. sbagai contoh Jasa Dokter dikenakan pph23 tapi tidak dikenakan PPN
Dalam perusahaan EMKL terdapat biaya reimbursement (biaya dari pihak ketiga yang ditalangi oleh pemberi jasa untuk kepentingan si penerima jasa) bukan merupakan objek pajak PPN asal memenuhi syarat: dokumen dari pihak ketiga harus nama si penerima jasa, tidak ada mark up/mark down, dicantumkan dalam kontrak, dibukukan terpisah.Jika syarat tersebut diatas tidak dipenuhi ,serta tagihan tidak diperinci maka biaya reimbursement menjadi objek pajak PPn.Jadi biaya reimbursement bisa jadi objek pajak atau bukan objek pajak tergantung memenuhi syarat yang ditentukan dan tagihan diperinci biaya reimbursement dan jasa EMKL (objek PPN)
halo, saya ingin bertanya apakah jasa perpanjangan STNK termasuk objek PPh 23?
- Originaly posted by hulahup:
saya ingin bertanya apakah jasa perpanjangan STNK termasuk objek PPh 23?
kalau tdk termasuk dalam list PMK 244 maka tdk dikenakan PPh 23
Salam
Misalkan kita tidak memotong PPh 23 apakah nanti biaya perpanjangan STNK tersebut dikoreksi fiskal postif pada saat perhitungan pajak penghasilan?
ini kondisinya kedua belah pihak tidak mau mengalah
di mana pihak biro jasa tidak mau dipotong dan Perusahaan tidak mau juga apabila melakukan gross up
thanks
- Originaly posted by hulahup:
Misalkan kita tidak memotong PPh 23 apakah nanti biaya perpanjangan STNK tersebut dikoreksi fiskal postif pada saat perhitungan pajak penghasilan?
Tidak dikoreksi rekan, sepanjang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Imbas dari seharusnya memotong tapi tidak memotong adalah : sanksi 2% per bulan, karena dianggap tidak atau terlambat setor.