Forum Ortax › Forums › Lain-lain › sistem pemajakan di indonesia
sistem pemajakan di indonesia
salam sejahtera rekan ortax semua.
apakah benar bahwa indonesia mulai bergeser dari self assessment system ke withholding system?
terima kasih….mohon bantuan saudara semua..salam saudara rivelino…bukannya bergeser tapi perusahaan di indonesia memang mulai banyak yang melakukan pemotongan dan melaporkan penghasilan karyawannya ke KPP sendiri. hal ini sangatlah bermanfaat terutama bagi karyawan karena banyak sekali terjadi kesalahan ketika karyawan melakukan penghitungan sendiri, jika dengan witholding system maka kesalahan tersebut akan bisa di minimalisir karena kewajiban WP tersebut telah dialihkan ke pihak ke 3 yaitu perusahaan.
self assessment juga masih dilakukan di indonesia kok, tidak semua perusahaan yang melaporkan penghasilan karyawannya ke KPP.jadi WP yang melakukan penghitungan dan pelaporan sendiri memang masih banyak…karena Indonesia memang masih menggunakan self assessment system….mohon koreksinya…
- Originaly posted by rotten:
self assessment juga masih dilakukan di indonesia kok
memang sangat masih dilakukan,,,,
apalagi sejak diberlakukannya kebijakan sunset policy, dimana DirJen pajak mengharapkan WP agar lebih aktif lagi di dalam urusan perpajakannya,,,
Tapi satu hal yang jelas,,Official assessment system tidak digunakan lagi.
terimakasih. setuju saudara kazam…
Cara yang paling gampang yang dilakukan oleh pemerintah untuk memungut pajak adalah dengan cara mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan pemungutan dan pemotongan atas pajaknya pihak lain yang dikenal dengan nama sistem withholding tax.Dengan cara ini, pemerintah akan dengan mudah untuk mengumpulkan pajak tanpa memerlukan upaya dan biaya besarbanyak negara menerapkan withholding tax dalam sistem pajak penghasilannya sebagai suatu cara untuk memungut pajak, tidak terkecuali Negara Indonesiai Indonesia, penerapan withholding tax hampir meluas dikenakan terhadap seluruh penghasilan dari kegiatan usaha seperti yang diatur dalam PER-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007. Dalam konteks UU PPh, withholding tax ini diperlakukan sebagai (i) angsuran pembayaran pajak (advance payment), atau (ii) sebagai pemungutan pajak final.
begitu ya….terima kasih banyak ya rekan rekan semuanya
- Originaly posted by rotten:
Tapi satu hal yang jelas,,Official assessment system tidak digunakan lagi.
terimakasih.masih dipakai yaitu PBB
menurut sy, skrg sistem perpajkn skrg sdh memakai self assesment sesuai dengn tax reform 1983, kecuali untuk PBB, karena administrasi PBB yang lumayan rumit jika dibandingkan dengan pajak lainnya. Lalu untuk with holding sistem saat ini banyak digunakan terutama bagi karyawan/ pekerja yg melibatkan pihak ketiga (spt: bendahara) u/ memprmudh plksanaan kewajiban n hak dibid perpajakan.
- Originaly posted by prasasta:
menurut sy, skrg sistem perpajkn skrg sdh memakai self assesment sesuai dengn tax reform 1983, kecuali untuk PBB, karena administrasi PBB yang lumayan rumit jika dibandingkan dengan pajak lainnya. Lalu untuk with holding sistem saat ini banyak digunakan terutama bagi karyawan/ pekerja yg melibatkan pihak ketiga (spt: bendahara) u/ memprmudh plksanaan kewajiban n hak dibid perpajakan.
jadi kesimpulannya sistem perpajakan masih gado2 krn semua sistem dipakai