Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Batasan Pengusaha Tidak wajib PKP ?

  • Batasan Pengusaha Tidak wajib PKP ?

     bsn updated 16 years ago 8 Members · 16 Posts
  • P. SILITONGA

    Member
    22 July 2009 at 8:52 am
  • P. SILITONGA

    Member
    22 July 2009 at 8:52 am

    Dear rekan2 member,
    Saya mau ada sedikit tanya-tanya and share knowledge.
    Dalam KMK-571/KMK.03/2003 perubahan atas KMK-522/KMK.04/2000 bahwa batasan tidak wajib PKP Rp 600.000.000,-
    sesuai dgn KMK tsb diatas :
    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 571/KMK.03/2003 TANGGAL 29 DESEMBER 2003
    TENTANG
    PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 552/KMK.04/2000 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    Pasal I
    Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut:
    1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
    "Pasal 1
    Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."
    2. Ketentuan Pasal 4 diubah, dengan menambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (3) dan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 4
    (1) Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
    (2) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
    (3) Dalam hal Pengusaha tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka saat pengukuhan adalah awal bulan berikutnya setelah bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
    (4) Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak."

    Pasal II
    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di : Jakarta
    pada tanggal : 29 Desember 2003

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd
    BOEDIONO

    Pertanyaannya :
    1. Apakah batasan ini hanya untuk pengusaha kecil ? dan apa saja ya syarat2 pengusaha kecil, apakah terkait dgn besarnya modal disetor ?
    2. Apakah peraturan ini masih berlaku ato sudah ada peraturan / perubahan terbarunya.

    Mohon perncerahan dari rekan2 semua…

    Salam
    Silitonga

  • juay

    Member
    22 July 2009 at 8:57 am

    setahu saya peraturannya belum ada perubahan, untuk batasan pengusaha kecil ya sejumlah itu sesuai dengan peraturan tapi jika pengusaha kecil itu minta dikukuhkan jadi PKP bisa kok walau keuntungan setahunnya tidak mencapai Rp. 600.000.000
    sudah peraturannya kalau pengusaha kecil itu terkait dengan jumlah modal disetor.

  • P. SILITONGA

    Member
    22 July 2009 at 9:09 am
    Originaly posted by juay:

    kalau pengusaha kecil itu terkait dengan jumlah modal disetor

    Rekan juay atau rekan2 yg lain, boleh tau gak batasan jumlah modal disetor ?
    salam

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 July 2009 at 9:35 am

    Dear Sobat P. Siltonga and all Friends…..
    1. Pasal 31 Ayat (1) UU No. 40 Th. 2007 Tentang PT … Modal Dasar Perseroan adalah … terdiri atas seluruh nilai nominal saham
    2. Pasal 32 Ayat (1) UU No. 40 Th. 2007 Tentang PT… Modal Dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
    3. Pasal 33 Ayat (1) UU No. 40 Th. 2007 Tentang PT … Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari Modal Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
    4. Pasal 33 Ayat (2) UU No. 40 Th. 2007 Tentang PT… Modal Ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
    5. Batasan Pengusaha Kecil adalah Peredaran Usaha / Th. Takwim tidak lebih dari Rp. 600 juta cfm KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 571/KMK.03/2003 TANGGAL 29 DESEMBER 2003
    6. Batasan WP yang Tidak Wajib Pembukuan adalah Peredaran Usaha / Th. Takwim tiak lebih dari Rp. 1,8 milyar cfm
    7. Aturan pelaksanaan mengenai Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 536/PJ./2000 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.03/2007.
    Orang Pribadi yang boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
    Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan.
    Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan Pembukuan.
    Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
    Demikian sepengetahuanku untuk perhatian dalam penerapannya.
    Regard's
    RITZKY FIRDAUS.

  • sensiganma

    Member
    22 July 2009 at 9:52 am

    batasan untuk menggunakan norma penghitungan penghasilan netto menjadi 4,8 m sesuai dgn UU PPh pasal 14

  • P. SILITONGA

    Member
    22 July 2009 at 9:53 am

    Rekan ritzky firdaus, terimakasih atas penjelasannya, jadi lebih jelas sekrang,

    Tapi saya mau konfirmasi atas

    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan.
    Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan Pembukuan.

    Dlm Psl 14 ayat 2 UU PPh 36/2008 bahwa batasan boleh menggunakan Norma perhitungan Pengh Netto s/d 4.800.000.000,- berlaku per 1 Jan 2009 dgn ketentuan pada UU tsb, tolong dikoreksi bila salah.

    Rekan Firdaus, boleh dishare kesaya UU No.40 Tahun 2007 ttg Perseroan Terbatas ke email : parlinthsilitonga@yahoo.com

    Atas bantuan dan pencerahan dari rekan2 saya ucapkan terimakasih.

    Salam
    Silitonga

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 July 2009 at 10:07 am

    Dear Sobat P. Silitonga

    Terima kasih atas koreksinya maka mulai Tahun Pajak 2009 Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto yang berlaku adalah atas Peredaran Usaha sebagaimana digariskan Pasal 14 Ayat (2) UU PPh (UU No. 7 Th. 1983 stdtd UU No. 36 Th 2008). sepanang memenuhi persyaratab yang ditentukan, oleh karena supaya waspada dalam kaitannya dengan ketentuan Pengusaha Kecil dalam mekanisme PPN.

    Regard's
    RITZKY FIRDAUS.

  • qurai

    Member
    22 July 2009 at 10:39 am
    Originaly posted by sensiganma:

    batasan untuk menggunakan norma penghitungan penghasilan netto menjadi 4,8 m sesuai dgn UU PPh pasal 14

    untuk lebih jelas berikut contoh perhitungannya :
    Peredaran bruto Rp 30 M, PKP Rp 10M, maka PPH terutang tanpa kredit pajak :
    1. Yang mendapat fasilitas
    (4,8 M/30M) x 10 M = 1,6 M
    PPh terutang = 28% x 50% x 1,6 M = 224.000.000
    2. Yang tidak mendapat fasilitas
    10 M – 1,6 M = 8,4 M
    PPh terutang = 28% x 8,4M = 2.352.000.000
    Jadi total PPh terutang = 224.000.000 + 2.352.000.000 = 2.576.000.000

  • qurai

    Member
    22 July 2009 at 10:40 am
    Originaly posted by P. SILITONGA:

    Apakah batasan ini hanya untuk pengusaha kecil ?

    ya rekan silitonga

  • qurai

    Member
    22 July 2009 at 10:41 am
    Originaly posted by P. SILITONGA:

    apa saja ya syarat2 pengusaha kecil, apakah terkait dgn besarnya modal disetor ?

    Pengusaha Kecil

    Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau dalam satu tahun kurang dari jumlah yang ditetapkan. Batasan omzet Pengusaha Kecil ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini, Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

    Atas penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan Pengusaha Kecil tidak dikenakan PPN kecuali jika Pengusaha Kecil ini menghendaki untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.Hal-hal lain yang berkaitan dengan Pengusaha Kecil ini adalah sebagai berikut :

    Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas yang ditentukan. Pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

    Dalam hal Pengusaha tersebut tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka saat pengukuhan adalah awal bulan berikutnya.Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

  • qurai

    Member
    22 July 2009 at 10:41 am
    Originaly posted by P. SILITONGA:

    Apakah peraturan ini masih berlaku ato sudah ada peraturan / perubahan terbarunya

    ini peraturan terbaru dan masih berlaku s/d sekarang,.,.

  • P. SILITONGA

    Member
    22 July 2009 at 6:04 pm
    Originaly posted by qurai:

    ya rekan silitonga

    Rekan qurai, mohon di share aturan yg mengatur mengenai aturan tsb hanya untuk pengusaha kecil
    Kalau boleh saya simpulkan dari share rekan2 mengenai tidak wajib PKP
    1. menurut UU No. 40 PT, Modal untuk pengusaha kecil maks 50 Juta, yg menjadi syarat minimal boleh mendirikan PT –> Tolong dikoreksi bila salah
    2. KMK-571/KMK.03/20003 omset 1 tahun tidak lebih dari 600 juta
    3. Tidak wajib Pembukuan / Norma Perhitungan penghasilan neto maks 1.8 M diubah menjadi 4.8M sesuai dgn UU PPh terbaru berlaku 1 Jan 2009

    Ada tanggapan dari rekan2 yg lain, silahkan
    Salam

  • Bupunsu

    Member
    23 July 2009 at 8:56 am

    Sdr. qurai, yang contoh perhitungan peredaran bruto yang 28 % x 50 % itu darimana ya. Mohon bantuannya juga SE -nya. Terimakasih.

  • karmeat

    Member
    23 July 2009 at 9:06 am
    Originaly posted by Bupunsu:

    Sdr. qurai, yang contoh perhitungan peredaran bruto yang 28 % x 50 % itu darimana ya. Mohon bantuannya juga SE -nya. Terimak

    bisa dilihat di UU No 36/2008
    pasal 31 E..

    😀

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now