Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Pembuatan STNK dan Perpanjangan STNK
Pembuatan STNK dan Perpanjangan STNK
Buat rekan-rekan ORtax, mau tanya apakah benar-benar dalam Pembuatan STNK atau perpanjangan STNK di Samsat Polisi di seluruh indonesia saratnya harus memiliki NPWP?
sepengetahuan saya sih gak ada syarat harus punya NPWP. cukup :
1. Fotokopi KTP yang disebutkan di Nomor 1.
2. Fotokopi STNK yang lama.
3. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) terkait.Wah.. kalau itu sih tau mbak hea..a.a berarti NPWP sendiri belum punya Kekuatan dilingkungan Pembuatan surat menyurat di Kantor polisi seperti yang digembor-gemborkan saat Sunset Policy kemarin? lagi-lagi tingkat kepercayaan WP dibuat berkurang…
Setau saya, Syarat-syarat perpanjangan STNK, atau pembayaran pajak kendaraan bermotor, cukup dengan menunjukkan:
1. BPKB asli
2. STNK asli
3. KTP asli
4. Kartu Keluarga (KK) asli*
5. Terakhir dan Terpenting: Uang untuk bayar Pajak* Bagi yang pemilik ber-KTP dengan masa berlaku seumur hidup
Jadi, tidak harus punya NPWP..
- Originaly posted by Fsormin:
Wah.. kalau itu sih tau mbak hea..a.a berarti NPWP sendiri belum punya Kekuatan dilingkungan Pembuatan surat menyurat di Kantor polisi seperti yang digembor-gemborkan saat Sunset Policy kemarin? lagi-lagi tingkat kepercayaan WP dibuat berkurang…
di kantor pusat djp ada satu bagian yang mencocokkan nama2 pemilik kendaraan dengan pemilik npwp.
bahkan saya pernah nanganin op yang belum melaporkan 5 kendaraan miliknya di SPT. anehnya, hal itu benar. darimana mereka (djp) bisa dapat data itu ya? - Originaly posted by wannabewongkpp:
di kantor pusat djp ada satu bagian yang mencocokkan nama2 pemilik kendaraan dengan pemilik npwp.bahkan saya pernah nanganin op yang belum melaporkan 5 kendaraan miliknya di SPT. anehnya, hal itu benar. darimana mereka (djp) bisa dapat data itu ya?
Berdasarkan Pasal 35A UU KUP, DJP mempunyai wewenang penuh dalam perolehan data yg diinginkan dari instansi manapun. Ini untuk mempersempit gerak para pengemplang pajak. Jadi udah ga ada yg bisa disembunyikan lagi.
- Originaly posted by w2nz1976:
Berdasarkan Pasal 35A UU KUP, DJP mempunyai wewenang penuh dalam perolehan data yg diinginkan dari instansi manapun. Ini untuk mempersempit gerak para pengemplang pajak. Jadi udah ga ada yg bisa disembunyikan lagi.
bukannya wewenang tsb emang udah ada di Samsat/KPPD (Kantor Pajak Daerah) y?