Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Pembuatan STNK dan Perpanjangan STNK

  • Pembuatan STNK dan Perpanjangan STNK

     rlinggai updated 15 years, 12 months ago 6 Members · 8 Posts
  • FSormin

    Member
    30 July 2009 at 2:11 pm
  • FSormin

    Member
    30 July 2009 at 2:11 pm

    Buat rekan-rekan ORtax, mau tanya apakah benar-benar dalam Pembuatan STNK atau perpanjangan STNK di Samsat Polisi di seluruh indonesia saratnya harus memiliki NPWP?

  • mta

    Member
    30 July 2009 at 2:25 pm

    sepengetahuan saya sih gak ada syarat harus punya NPWP. cukup :
    1. Fotokopi KTP yang disebutkan di Nomor 1.
    2. Fotokopi STNK yang lama.
    3. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) terkait.

  • FSormin

    Member
    30 July 2009 at 2:29 pm

    Wah.. kalau itu sih tau mbak hea..a.a berarti NPWP sendiri belum punya Kekuatan dilingkungan Pembuatan surat menyurat di Kantor polisi seperti yang digembor-gemborkan saat Sunset Policy kemarin? lagi-lagi tingkat kepercayaan WP dibuat berkurang…

  • DoonMonic

    Member
    31 July 2009 at 4:42 pm

    Setau saya, Syarat-syarat perpanjangan STNK, atau pembayaran pajak kendaraan bermotor, cukup dengan menunjukkan:

    1. BPKB asli
    2. STNK asli
    3. KTP asli
    4. Kartu Keluarga (KK) asli*
    5. Terakhir dan Terpenting: Uang untuk bayar Pajak

    * Bagi yang pemilik ber-KTP dengan masa berlaku seumur hidup

    Jadi, tidak harus punya NPWP..

  • wannabewongkpp

    Member
    5 August 2009 at 5:14 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    Wah.. kalau itu sih tau mbak hea..a.a berarti NPWP sendiri belum punya Kekuatan dilingkungan Pembuatan surat menyurat di Kantor polisi seperti yang digembor-gemborkan saat Sunset Policy kemarin? lagi-lagi tingkat kepercayaan WP dibuat berkurang…

    di kantor pusat djp ada satu bagian yang mencocokkan nama2 pemilik kendaraan dengan pemilik npwp.
    bahkan saya pernah nanganin op yang belum melaporkan 5 kendaraan miliknya di SPT. anehnya, hal itu benar. darimana mereka (djp) bisa dapat data itu ya?

  • w2nz1976

    Member
    6 August 2009 at 6:59 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    di kantor pusat djp ada satu bagian yang mencocokkan nama2 pemilik kendaraan dengan pemilik npwp.bahkan saya pernah nanganin op yang belum melaporkan 5 kendaraan miliknya di SPT. anehnya, hal itu benar. darimana mereka (djp) bisa dapat data itu ya?

    Berdasarkan Pasal 35A UU KUP, DJP mempunyai wewenang penuh dalam perolehan data yg diinginkan dari instansi manapun. Ini untuk mempersempit gerak para pengemplang pajak. Jadi udah ga ada yg bisa disembunyikan lagi.

  • rlinggai

    Member
    6 August 2009 at 9:57 am
    Originaly posted by w2nz1976:

    Berdasarkan Pasal 35A UU KUP, DJP mempunyai wewenang penuh dalam perolehan data yg diinginkan dari instansi manapun. Ini untuk mempersempit gerak para pengemplang pajak. Jadi udah ga ada yg bisa disembunyikan lagi.

    bukannya wewenang tsb emang udah ada di Samsat/KPPD (Kantor Pajak Daerah) y?

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now