Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Pajak untuk pembuatan website
Apakah untuk pembuatan website kita dikenakan pajak? kalo ya pajak apa?
bagaimana perhitungannya? Terima kasihPPh dan PPN
- Originaly posted by putriki:
Apakah untuk pembuatan website kita dikenakan pajak? kalo ya pajak apa?
bagaimana perhitungannya? Terima kasihyang bikin websitenya siapa dulu?
salam
menurut saya, jika anda yang menawarkan jasa pembuatan website, maka anda dikenakan PPh psl 23, tetapi jika anda merupakan yang meminta jasa tersebut, maka akan dikenakan PPN 10%… Sesuai UU No. 36 tahun 2008, bahwa atas jenis jasa lain tersebut dikenakan pemotongan PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto. Jika WP tidak memiliki NPWP, maka besarnya tarif pemotongan PPh 23 adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang seharusnya.
mohon koreksi…- Originaly posted by gustian62:
PPh dan PPN
kena PBB juga mas kalo yang bikin website sekalian bikin rumah. heheh piss..
- Originaly posted by rlinggai:
kena PBB juga mas kalo yang bikin website sekalian bikin rumah. heheh piss..
Walah…. jangan lupa MoU-nya pake materai 6.000…. he he he, peaaceee juga
- Originaly posted by hanif:
yang bikin websitenya siapa dulu?
Serius Mode : ON
Saya setuju denga rekan hanif, kita harus tau dulu tau status pembuat-nya apakah orang pribadi atau badan (perusahaan).Jika yang buat orang pribadi maka perusahaan Anda harus memotong PPh 21. Masuknya ke golongan bukan pegawai. Penghitungannya sudah sering dibahas oleh rekan-rekan ortax atau rekan putriki dapat melihat contoh penghitungan dalam PER 31/PJ/2009 . Selama mencari..
Jika yang buat adalah Perusahaan maka perusahaan Anda harus memotong PPh 23. Masuknya ke golongan Jasa Lainnya, tarifnya 2%. Dari sisi pemberi jasa (yang buat website), jika ia sudah PKP maka ia wajib untuk memungut PPN sebesar 10%.
Demikian Aspek Pemajakan untuk jasa pembuatan website. CMIIW