Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Pajak untuk pembuatan website

  • Pajak untuk pembuatan website

     aji_21 updated 15 years, 11 months ago 6 Members · 8 Posts
  • Putriki

    Member
    2 August 2009 at 11:34 am
  • Putriki

    Member
    2 August 2009 at 11:34 am

    Apakah untuk pembuatan website kita dikenakan pajak? kalo ya pajak apa?
    bagaimana perhitungannya? Terima kasih

  • gustian62

    Member
    2 August 2009 at 7:50 pm

    PPh dan PPN

  • hanif

    Member
    2 August 2009 at 8:28 pm
    Originaly posted by putriki:

    Apakah untuk pembuatan website kita dikenakan pajak? kalo ya pajak apa?
    bagaimana perhitungannya? Terima kasih

    yang bikin websitenya siapa dulu?

    salam

  • silcok

    Member
    3 August 2009 at 7:02 pm

    menurut saya, jika anda yang menawarkan jasa pembuatan website, maka anda dikenakan PPh psl 23, tetapi jika anda merupakan yang meminta jasa tersebut, maka akan dikenakan PPN 10%… Sesuai UU No. 36 tahun 2008, bahwa atas jenis jasa lain tersebut dikenakan pemotongan PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto. Jika WP tidak memiliki NPWP, maka besarnya tarif pemotongan PPh 23 adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang seharusnya.
    mohon koreksi…

  • rlinggai

    Member
    7 August 2009 at 8:46 am
    Originaly posted by gustian62:

    PPh dan PPN

    kena PBB juga mas kalo yang bikin website sekalian bikin rumah. heheh piss..

  • aji_21

    Member
    7 August 2009 at 9:04 am
    Originaly posted by rlinggai:

    kena PBB juga mas kalo yang bikin website sekalian bikin rumah. heheh piss..

    Walah…. jangan lupa MoU-nya pake materai 6.000…. he he he, peaaceee juga

  • aji_21

    Member
    7 August 2009 at 9:14 am
    Originaly posted by hanif:

    yang bikin websitenya siapa dulu?

    Serius Mode : ON
    Saya setuju denga rekan hanif, kita harus tau dulu tau status pembuat-nya apakah orang pribadi atau badan (perusahaan).

    Jika yang buat orang pribadi maka perusahaan Anda harus memotong PPh 21. Masuknya ke golongan bukan pegawai. Penghitungannya sudah sering dibahas oleh rekan-rekan ortax atau rekan putriki dapat melihat contoh penghitungan dalam PER 31/PJ/2009 . Selama mencari..

    Jika yang buat adalah Perusahaan maka perusahaan Anda harus memotong PPh 23. Masuknya ke golongan Jasa Lainnya, tarifnya 2%. Dari sisi pemberi jasa (yang buat website), jika ia sudah PKP maka ia wajib untuk memungut PPN sebesar 10%.

    Demikian Aspek Pemajakan untuk jasa pembuatan website. CMIIW

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now