Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Pajak Tangguhan
Rekan2 ortax, mau tanya nih…
tentang pajak tangguhan, kapan pajak tangguhan itu di anggap sebagai aktiva kapan juga pajak tangguhan itu di anggap kewajiban?
terima kasih…Pajak tangguhan dianggap sebagai kewajiban jika jumlah pajak
penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang merupakan akibat dari adanya perbedaan temporer kena pajak.
Pajak tangguhan dianggap sebagai sebagai ativa jika jumlah pajak
penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebagai
akibat adanya:
a) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, dan
b) sisa kompensasi kerugian.mohon koreksinya ya..
terima kasihTambahan..
aktiva & kewajiban pajak tangguhan diakui pada setiap tanggal pelaporan sebesar perbedaan temporer aktiva dan kewajiban untuk tujuan akutansi dan tujuan pajak. Metode ini mengharuskan pengakuan manfaat pajak dimasa akan datang, seperti kompensasi rugi fiskal, jika kemungkinan realisasi manfaat tersebut dimasa mendatang cukup besar (probable).mohon koreksi lagi..
trims