Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain npwp bagi perusahaan yang berganti nama

  • npwp bagi perusahaan yang berganti nama

     hanif updated 16 years ago 3 Members · 4 Posts
  • harylicious

    Member
    12 September 2009 at 5:25 am
  • harylicious

    Member
    12 September 2009 at 5:25 am

    mohon bantuanya…
    apakah perusahaan yang berganti nama, misal dari PT.ABC menjadi PT.XYZ harus juga mengganti NPWP-nya???lalu yang kedua apabila perusahaan mengganti badan hukumnya dari CV menjadi PT apakah juga harus mengganti NPWP-nya?terimakasih

  • rody

    Member
    12 September 2009 at 8:38 am
    Originaly posted by harylicious:

    misal dari PT.ABC menjadi PT.XYZ harus juga mengganti NPWP-nya???

    apabila masih ada diwilayah KPP yg sama kalo tidak salah tidak perlu mengganti nomor NPWPnya tetapi membuat surat pemberitahuan ke KPP terdaftar bahwa telah terjadi perubahan nama perusahaan dari A ke B dan disertai dengan dokumen pendukungnya seperti akta pendiriannya dll.

    Originaly posted by harylicious:

    apabila perusahaan mengganti badan hukumnya dari CV menjadi PT apakah juga harus mengganti NPWP-nya?terimakasih

    idem juga.
    coba kontak dengan ARnya.

  • hanif

    Member
    12 September 2009 at 5:06 pm

    Perubahan data adalah perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP yang dapat berupa perubahan nama, perubahan bentuk badan, pembetulan NPWP, perubahan alamat dalam wilayah kerja KPP yang sama, perubahan jenis usaha, perubahan status usaha, atau perubahan data lainnya, tidak termasuk perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat usaha keluar wilayah kerja KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar.

    BAB III
    TATA CARA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK
    DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK

    Pasal 5

    (1) Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar yang mengalami perubahan data, wajib melaporkan perubahan tersebut ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau PKP dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.
    (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
    a. KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap; atau
    b. KP4/KP2KP memberikan Bukti Penerimaan Surat.

    salam

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now