Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain masalah NPWP

  • masalah NPWP

     jazzymaeda updated 15 years, 9 months ago 6 Members · 9 Posts
  • viria

    Member
    7 October 2009 at 7:56 pm
  • viria

    Member
    7 October 2009 at 7:56 pm

    Rekan-rekan Ortax,

    saya mau tanya masalah perubahan NPWP ni…bila saya skrg kos di daerah A, kerja di daerah A tapi KTP masih berdasarkan tempat tinggal tetap, yakni daerah B. Lalu, kemana saya harus membuat NPWP? dapatkah saya membuat NPWP di KPP daerah A dengan alamat tinggal kost, tapi menggunakan KTP daerah B??? Jadi, alamat NPWP tidak sama dengan alamat KTP.

    apakah itu menjadi masalah?

  • arland2001us

    Member
    7 October 2009 at 8:28 pm

    Wajib pajak OP mendaftar dan membuat NPWP di KPP sesuai dengan alamat KTP dan untuk jelasnya coba dibaca PER 44 tahun 2008, ttg pendaftaran NPWP

  • kirana123

    Member
    8 October 2009 at 9:59 am

    munkin bisa dengan cara lain yang pernah saya lakukan :

    saya membuat NPWP dengan cara online di website http://www.pajak.go.id,
    kemudian akan didapatkan berkas pendaftaran dari web tsb.
    Print berkas nya & bawa ke KPP terdekat, atau ke mobil pajak….

    (waktu itu sie saya berhasil yaa karna kemungkinan saat itu DJP lagi gencar2nya pembuatan NPWP sehingga mreka melakukan dengan cara apapun supaya warganya menjadi taat pajak)

    hav a nice try!

  • viria

    Member
    8 October 2009 at 9:42 pm

    wah thanks yah buat tips2nya para rekan 🙂

  • gunawanhartana

    Member
    9 October 2009 at 9:38 am

    untuk membuat NPWP bisa di KPP mana aja.
    kalo situ mau daftar di KPP daerah A (sesuai kost) dan KTP tersebut masuk di KPP daerah B, maka NPWP tersebut terdaftar di KPP daerah B.

  • ninaulya

    Member
    9 October 2009 at 2:51 pm

    kemarin saya tanya ke KPP dalam hal pengurusan NPWP suami.
    alamat KTP dan tempat tinggal kami berbeda tapi masih 1 Kabupaten, karena KTP masih nginduk alamat ortu. oleh pegawai KPP, kami diminta untuk mengurus surat ke kantor kelurahan dulu, yang menyatakan bahwa kami benar-benar warga setempat. kan gak praktis banget tuh…

  • jazzymaeda

    Member
    9 October 2009 at 4:02 pm

    Rekan Viria, Anda dapat melakukan pendaftaran NPWP di dua kantor pajak:
    1. KPP Lokasi, artinya Anda mendaftarkan diri di KPP yang meng-cover daerah tempat Anda bekerja.
    2. KPP Domisili, yaitu KPP yang meng-cover alamat Anda sesuai KTP.
    Anda bisa pilih mana yang lebih memudahkan. Prosesnya juga cepat. Namun khusus untuk pendaftaran di KPP Lokasi, harap dilengkapi dengan surat pengantar atau daftar nominatif pegawai yang akan didaftarkan NPWP dari kantor Anda bekerja.
    Keterangan formalnya bisa dilihat di PER-16/PJ/2007.

    Semoga bermanfaat.

  • jazzymaeda

    Member
    9 October 2009 at 4:08 pm
    Originaly posted by ninaulya:

    tempat tinggal kami berbeda tapi masih 1 Kabupaten

    Rekan ninaulya, jika suami Anda adalah karyawan, sebenarnya masih bisa mendaftar dengan memakai alamat sesuai KTP (alamat ortu). Toh alamat tidak akan memiliki pengaruh yang signifikan. Mengingat surat-menyurat juga akan sangat jarang. Selain itu, kalaupun ada surat yang dikirim KPP, suami Anda masih bisa mengambilnya di alamat ortu.

    Namun jika suami Anda adalah wiraswasta/pegawai lepas, maka memang dibutuhkan alamat terkini yang hanya bisa dibuktikan oleh surat dari kelurahan, mengingat akan ada beberapa kegiatan KPP yang berkaitan erat dengan alamat Anda.

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now