Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Format Faktur Pajak Standard
Dear rekan2 ortax,
saya mau tanya nih apa ada peraturan baru mengenai format faktur pajak?
karena ada customer yg komplain karena faktur pajak tidak ada kolom untuk Qty dan jumlah.Peraturan tentang faktur pajak masih mengacu pada PER-159/Pj/2006.
jadi belum ada peraturan yg terbaru mengenai format Faktur Pajak yah?
Sebenarnya memang tidak ada format faktur pajak standar yg baku.
Pasal 1 angka 3 PER-159 :
Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang :
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.Pasal 3 (1)
Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak Standar disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.Pak Ronald,
klu merujuk per-159, kolom quantity dan jumlah sdh tidak ada, itu format faktur pajak yg lama. trus saran saya jgn sepelekan bentuk formal dari faktur pajak. karena klu yang diformalkan sdh tidak ada/atau diada-adakan takutnya dianggap cacat waktu diperiksa. Allahualam, siapa yg tahu hati pemeriksa pajak.- Originaly posted by rizal7275:
klu merujuk per-159, kolom quantity dan jumlah sdh tidak ada, itu format faktur pajak yg lama. trus saran saya jgn sepelekan bentuk formal dari faktur pajak. karena klu yang diformalkan sdh tidak ada/atau diada-adakan takutnya dianggap cacat waktu diperiksa. Allahualam, siapa yg tahu hati pemeriksa pajak.
sependapat…
maka dari itu rekan rizal saya bingung soalnya ada pembeli yang komplain karena saya tidak menggunakan format faktur pajak yg lama yang rekan rizal beritahu kpd saya.
- Originaly posted by ronaldrahardjo:
maka dari itu rekan rizal saya bingung soalnya ada pembeli yang komplain karena saya tidak menggunakan format faktur pajak yg lama yang rekan rizal beritahu kpd saya.
rekan ronaldo,
tunjukkan saja peraturannya…kan dibilang di situ paling sedikit, maka kalau
tidak memuat kuantitas dan jumlah ya masih sesuai peraturan gitu…salam ortax…