Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain pajak

  • pajak

     M_Yanuar updated 15 years, 8 months ago 7 Members · 12 Posts
  • ronaldrahardjo

    Member
    17 November 2009 at 11:53 am
  • ronaldrahardjo

    Member
    17 November 2009 at 11:53 am

    mohon pencerahannya dari rekan-rekan ortax, apa yah yang dimaksud dengan tax haven?
    thanks

  • evan212

    Member
    17 November 2009 at 12:16 pm

    surga pajak ?? biasanya ditambain country..

  • rody

    Member
    17 November 2009 at 12:16 pm
    Originaly posted by ronaldrahardjo:

    apa yah yang dimaksud dengan tax haven?

    setau saya tax heaven adalah negara negara yang memiliki tarif pajak yang lebih kecil dibanding di negara kita atau bahkan tidak mengenakan pajak sama sekali.
    dimana apa bila ada BUT atau WPLN yg membuka cabang usahanya dinegara kita dan induknya dinegara tax heaven disinyalir untuk menghindari pajak.
    tax heaven country tsb pun belum memiliki tax treaty dengan negara kita.

  • ronaldrahardjo

    Member
    17 November 2009 at 2:21 pm

    thanks atas jawabannya yah rekan rody

  • angrainidina

    Member
    17 November 2009 at 6:09 pm

    tax haven adalah kebijakan pajak suatu negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas pajak, berupa penetapan tarif pajak yang rendah kepada wajib pajak (WP) negara lain. tujuan agar penghasilan WP negara lain bisa dialihkan ke negara tersebut

  • ronaldrahardjo

    Member
    18 November 2009 at 9:38 am

    Thanks atas jawaban dari rekan angrainidina

  • angilina

    Member
    25 November 2009 at 12:04 pm

    Sebagai tambahan informasi bagi rekan ronaldraharjo..
    Saat ini negara yang masih dalam daftar melakukan tax haven adalah Andora, Anguilla, Antigua dan Barbuda, Bahamas, Belize, Kepulauan Cook, Dominika, Granada, Liberia, Kepulauan Marshall dan Montserrat..
    Singapura yang seblumnya masuk dlm daftar tsb telah dihapus dari daftar negara yang memberlakukan tax haven setelah bersedia menandatangani perjanjian pembagian informasi pajak pd 13 november 2009..

  • ronaldrahardjo

    Member
    25 November 2009 at 1:08 pm

    Terima kasih atas jawaban dari rekan angilina.
    mengapa singapura bisa dihapusa dari daftar negara yg memberlakukan tax haven? apakah klo masuk daftar tax haven,negara tersebut tidak boleh membagikan informasi pajak?

  • ktfd

    Member
    25 November 2009 at 4:57 pm
    Originaly posted by rody:

    setau saya tax heaven

    tak koreksi dikit yo rekan rody, bukan "heaven" tapi "haven"

    peace man…

  • angilina

    Member
    26 November 2009 at 5:35 pm

    Singapura bisa dhapuskan dr dftar tsb krn bersedia menandatangani perjanjian pembagian informasi pajak..
    mungkin lbh tepatnya bukan tidak boleh,
    tapi salah satu kriteria untuk menentukan negara yang masuk daftar tax haven adalah negara tersebut tidak melakukan pertukaran informasi perpajakan dengan negara lain..

    mohon koreksinya bagi rekan-rekan ortax yang lain..

  • M_Yanuar

    Member
    27 November 2009 at 11:02 pm

    owh gt ya…….thx atas infonya

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now