Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain apa itu kawasan berikat.

  • apa itu kawasan berikat.

     nuriza71 updated 15 years, 7 months ago 5 Members · 7 Posts
  • wishly

    Member
    17 November 2009 at 4:32 pm
  • wishly

    Member
    17 November 2009 at 4:32 pm

    apa itu kawasan berikat, apakah di Indonesia setiap kawasan berikat pasti berbeda aturannya ya.
    Dan apakah kawasan berikat setiap transaksi / pembelian harus ada faktur pajak ( PPN )

  • evan212

    Member
    18 November 2009 at 5:59 am

    Kawasan Berikat (KB) adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu
    yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang
    bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas
    barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya
    (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
    (baca KMK 291/KMK.05/1997 dan perubahan2 nya)

  • lisa19

    Member
    18 November 2009 at 9:01 am

    Kawasan Berikat (Bonded Zone) ialah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean, yaitu terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tuiuan impor, ekspor, atau reekspor.

  • angilina

    Member
    25 November 2009 at 11:55 am

    Sebagai tambahn bagi rekan wishly..
    Dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) tersebut dapat dilakukan pengolahan (Processing) dan/atau penyimpanan barang (warehousing)..

  • nuriza71

    Member
    25 November 2009 at 3:50 pm

    Rekan Wishly,

    sekedar menambahkan, kawasan berikat (bonded zone) bagian dari Kawasan di Dalam Daerah Pabean Rep. Indonesia;

    1. Kawasan Industri (keppres 53 Th.1989)
    2. KAPET (keppres 89 Th 1996)
    3. EPTE (PP No. 3 Th 1996)
    4. PET (Kepmenperindag 42/MPP/KEP/2/1997
    5. Tempat Penimbunan Pabean (UU no.10 1995)
    5.1 Tempat Penimbunan Sementara
    5.2 Tempat PEnimbunan Berikat
    5.3 Gudang Berikat
    5.4 ETP
    5.5 Toko Bebas Bea
    5.6 Kawasan Berikat
    5.7 Kawasan Berikat P.Batam

    Terima Kasih.

  • nuriza71

    Member
    25 November 2009 at 4:21 pm

    Rekan Wishly

    sorry ada yg ketinggalan tambahannya, di Kawasan Berikat ada dua jenis perusahaan:

    1. Perusahaan Penyelenggara Kawasan Berikat itu sendiri (bisa PMDN, PMA, PT, Yasasan)

    2. Perusahaan Di Kawasan Berikat (persh. yg menjalankan usahanya di Kawasan Berikat)

    Tujuan Pemerintah untuk menggolongkan persh. dlm Kasawan Industri maupun Berikat, adalah memberikan fasilitan, kemudahan, atau ketentuan khusus, bagi perusahaan yg berada dalam kawasan itu.

    Jika Perusahaan Rekan Wishly termasuk kel. yg ke-2, berarti tinggal mengikuti aturan2 yg khusus dalam kel. tsb.

    Kira2 begitu. Terima Kasih.

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now