Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain cara perhitungan BPHTB jika dijual????

  • cara perhitungan BPHTB jika dijual????

     isw updated 14 years, 4 months ago 18 Members · 34 Posts
  • Aen

    Member
    17 December 2009 at 12:51 pm
  • Aen

    Member
    17 December 2009 at 12:51 pm

    Bagaimana cara perhitungan BPHTB jika dijual????please help me…

  • ewox

    Member
    17 December 2009 at 1:19 pm
    Originaly posted by aen:

    BPHTB jika dijual

    BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan) Dikenakan atas pembelian tanah/bangunan sebesar 5%, untuk penjual dikenakan pajak penjualan sebesar 5%
    si pembeli menyetor dengan mengunakan SSB sedangkan si penjual menggunakan SSP. tarif 5% dikenakan atas nilai jual objek pajaknya.

  • ewox

    Member
    17 December 2009 at 1:21 pm

    tambahan, pajaknya bersifat final

  • Tatie

    Member
    17 December 2009 at 1:36 pm

    tambahan lagi, dipotong dulu 60 juta baru kali tarif 5% pakai SSB bagi si pembeli.
    sedangkan penjual kena PPh final 10% pakai SSP jadi beda dengan SSB.
    gitu ya ?

  • ewox

    Member
    17 December 2009 at 1:54 pm
    Originaly posted by tatie:

    tambahan lagi, dipotong dulu 60 juta baru kali tarif 5%

    oh iya betul2 rekan tatie, maaf saya lupa rekan aen (dipotong NJOPTKP)

  • ewox

    Member
    17 December 2009 at 1:55 pm
    Originaly posted by ewox:

    (dipotong NJOPTKP)

    Eh koreksi lagi NPOPTKP he he he he

  • free85

    Member
    17 December 2009 at 2:37 pm
    Originaly posted by tatie:

    dipotong dulu 60 juta baru kali tarif 5% pakai SSB bagi si pembeli.

    bukannya tergantung wilayah??

  • Tatie

    Member
    17 December 2009 at 3:04 pm

    Coba lihat di PMK-14/2009

  • free85

    Member
    17 December 2009 at 3:21 pm

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 14/PMK.03/2009 TANGGAL 5 FEBRUARI 2009
    TENTANG
    PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 516/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PENENTUAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang :
    a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan mengenai batas maksimal harga rumah yang diperbolehkan untuk dibeli melalui kredit kepemilikan rumah bersubsidi berdasarkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 03/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 07/PERMEN/M/2008, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk perolehan Rumah Sederhana Sehat dan Rumah Susun Sederhana;
    b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

    Mengingat :
    1. Keputusan Presiden Nomor 210/P Tahun 2005;
    2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2008.

    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan :
    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 516/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PENENTUAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.

    Pasal I
    Mengubah ketentuan Pasal 3 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2008 sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 3
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan, menetapkan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak secara regional dengan ketentuan:
    a. untuk perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
    b. untuk perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 03/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 07/PERMEN/M/2008, dan Rumah Susun Sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusun Bersubsidi, ditetapkan sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
    c. untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk Memperkuat Penjaminan Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
    d. untuk perolehan hak selain perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, ditetapkan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
    e. dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf d lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada huruf d;
    f. dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf d lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada huruf d.

    Pasal II
    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di : Jakarta
    pada tanggal : 5 Februari 2009

    MENTERI KEUANGAN,
    ttd
    SRI MULYANI INDRAWATI

  • free85

    Member
    17 December 2009 at 3:23 pm

    Pasal 3 point d bukan?

  • Tatie

    Member
    17 December 2009 at 3:26 pm

    Yap betul.

  • free85

    Member
    17 December 2009 at 5:53 pm

    d. untuk perolehan hak selain perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, ditetapkan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);

    bukannya ditetapkan paling banyak rekan tatie?

  • Simonalim

    Member
    18 December 2009 at 9:57 am

    Untuk wilayah Jakarta Rp.60Jt, sedangkan diluar Jakarta coba tanya Kantor Pajaknya masing2 dimana objek pajak tsb berada.

    Mohon koreksi..
    Salam

  • JRS

    Member
    22 December 2009 at 3:02 pm

    Dear rekan ortax,

    Kebetulan saya sedang ngurus peningkatan HGB ke HM, apakah juga harus menyetor BPHTB ? NPOP nya hanya bumi aja atau bumi dan bangunan, karena saya ty ke beberapa sumber, penjelasannya beda-beda. Dan ada yg lebih ngaco lg, ktnya tarifnya 2%. Nah lo…. jd tambah bingung kan…

    Tolong dibantu dong…. plis… yach…

    THX

Viewing 1 - 15 of 34 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now