Forum Ortax › Forums › Lain-lain › pph pasal 23 yang tidak ber npwp
pph pasal 23 yang tidak ber npwp
bagaimana cra menghitung bila jasa penilai sebesar RP 1.000.000 bila tidak ber npwp
klo badan, PPh 23 = 1.000.000 x (2%x100%) krn g pny NPWP, PPh 23 yg dikenakan 100% lbh tinggi.
Klo perorgan, PPh 21 = (1.000.000 x 50%) x (5%x20%) krn g pny NPWP PPh yg dikenakan lbh tinggi 20%Mohon koreksi
Mohon maaf rekan ulili, koreksi cara kalkulasinya saja.
Originaly posted by ulili:klo badan, PPh 23 = 1.000.000 x (2%x200%)
Originaly posted by ulili:Klo perorgan, PPh 21 = (1.000.000 x 50%) x (5%x120%)
Kalkulasi atau cara perhitungan rekan ulili akan keliru, hal ini dapat dibuktikan secara matematis. Untuk pengenaan pajak lebih tinggi (penalti) saya sependapat dg rekan ulili. Khusus untuk perorangan berlaku tarif progresif (pasal 17).
sepakat rekan robby…
badan
Tarif sebesar 2% jika pemberi jasa memiliki NPWP
Tarif sebesar 2% x 200% jika pemberi jasa tidak memiliki NPWPkhusus perorangan, seperti apa yg dibilang rekan robby
🙂
Apa maksud untuk perorangan pakai tarif progresif (17 %)??? Setau saya kalau untuk pph 23 hanya 1 tarif yaitu 2% dan 2%x 200% jika tidak punya npwp..
Pph 23 mekanisme nya melalui pem0tongan, dan yang boleh melakukan pemotongan yaitu tenaga ahli sprti:dokter, akuntan, dll…
Jika ad salah mohon koreksi…
Terima kasih 🙂