Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Sumbangan Keagamaan

  • Sumbangan Keagamaan

     gustian62 updated 15 years, 4 months ago 6 Members · 14 Posts
  • Sugito

    Member
    16 February 2010 at 3:10 am
  • Sugito

    Member
    16 February 2010 at 3:10 am

    Apakah sumbangan keagamaan dari umat non muslim seperti sumbangan ke gereja, vihara dan kelenteng dapat dikurangkan dari pendapatan usaha ?

  • gustian62

    Member
    16 February 2010 at 5:45 am

    ya dapat sesuai pasal 9 uu no 36 tentang pajak penghasilan tahun 2009 yaitu zakat dan dana keagamaan lainnya dapat senagai pengurang pajak penghasilan

  • Ronski

    Member
    16 February 2010 at 8:26 am

    Betul, menurut UU yg baru bisa dikurangkan, hanya saja juklaknya belum ada. Bagaimana pembuktian ke Fiskus kalo kita benar2 sudah sumbang ke gereja dll. Tidak mungkin gereja mengeluarkan kuitansi atas sumbangan tsb…
    Kalo di gereja saya, ada yang namanya Warta jemaat, semacam buletin yg isinya antara lain ada list persembahan (Sumbangan) dari jemaat dimana Nama dan Jumlahnya tercantum disana (kecuali Penyumbang tidak mau menyebutkan namanya alias NN)

  • josu

    Member
    16 February 2010 at 8:29 am

    Sebagai peraturan pelaksanaan PP 18/2009.
    Mungkin perlu diperhatikan adalah Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
    Salam.

  • VmanOrangKereN

    Member
    16 February 2010 at 1:51 pm

    yupz! bisa.. tapi harus ada bukti pemberian sumbangan..

  • Sugito

    Member
    17 February 2010 at 3:01 am
    Originaly posted by gustian62:

    ya dapat sesuai pasal 9 uu no 36 tentang pajak penghasilan tahun 2009 yaitu zakat dan dana keagamaan lainnya dapat senagai pengurang pajak penghasilan

    Pak Gustian pernah mempermasalahkan zakat , ceritanya gimana ya pak?

  • gustian62

    Member
    17 February 2010 at 7:03 am

    boleh dibuka kembali uji materiil uu pph .Menkeu menegaskan bahwa Zakat dan dana keagamaan tetap sebagai pengurang PPh. Tentu harus bukti potong spt untuk Zakat harus punya NPWZ dan dipungut oleh LAZ yg diakreditasi oleh Depag.Untuk non muslim segera dirikan lembaga spt tersebut di atas

  • Sugito

    Member
    18 February 2010 at 3:37 am

    pak Gustian, ada sumbangan ke gereja yang dimilik oleh Yayasan, setiap sumbangan ke gereja ada tanda terima resmi dari yayasan sebagai pengelola gereja. Apa tanda terima dari gereja sudah merupakan bukti untuk pengurangan pendapatan kena pajak buat penyumbangnya ?

  • Sugito

    Member
    20 February 2010 at 3:30 am
    Originaly posted by Sugito:

    ada sumbangan ke gereja yang dimilik oleh Yayasan, setiap sumbangan ke gereja ada tanda terima resmi dari yayasan sebagai pengelola gereja. Apa tanda terima dari gereja sudah merupakan bukti untuk pengurangan pendapatan kena pajak buat penyumbangnya ?

    Pak Hanif ini juga Urgen , tolong penjelasannya !!

  • hanif

    Member
    20 February 2010 at 4:18 am

    Yang tidak dibolehkan sebagai pengurang
    harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

    Pasal 4 Ayat 3
    (3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
    a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
    2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

    sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

    rekan sugito, bila sumbangan tersebut sifatnya wajib, seperti kalau dalam islam ada namanya zakat harta, yang sifatnya wajib, maka, boleh jadi biaya.
    kalau hanya sumbangan biasa, menurut saya tidak boleh jadi biaya.

    Salam

  • gustian62

    Member
    20 February 2010 at 6:12 am
    Originaly posted by Sugito:

    ak Gustian, ada sumbangan ke gereja yang dimilik oleh Yayasan, setiap sumbangan ke gereja ada tanda terima resmi dari yayasan sebagai pengelola gereja. Apa tanda terima dari gereja sudah merupakan bukti untuk pengurangan pendapatan kena pajak buat penyumbangnya ?

    Bila Yayasan tsb diakreditasi oleh Depag sbg pengelola sumbangan keagamaan maka sumbangan tsb dpt sebagai pengurang pph. Bila belum ajukan saja ke Depag

  • Sugito

    Member
    21 February 2010 at 5:42 am
    Originaly posted by gustian62:

    Bila Yayasan tsb diakreditasi oleh Depag sbg pengelola sumbangan keagamaan maka sumbangan tsb dpt sebagai pengurang pph. Bila belum ajukan saja ke Depag

    Pak Gustian, sampai sekarang setahu saya di Indonesia belum ada satupun lembaga agama non muslim yang memiliki akreditasi oleh Depag sebagai pengelola sumbangan keagamaan.

  • gustian62

    Member
    21 February 2010 at 7:40 am

    Anda bisa mulai sebagai pionir, krn uu dan pp sdh keluar. Justru hal ini mendorong Depag dan Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan pelaksanaannya. Selamat berjuang memperbaiki kebijakan fiskal di Indonesia demi kesejahteraan bangsa Indonesia

Viewing 1 - 14 of 14 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now