Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Nilai Penggabungan Perusahaan

  • Nilai Penggabungan Perusahaan

     ariefnugroho0806 updated 15 years, 6 months ago 3 Members · 4 Posts
  • budisasongko

    Member
    8 March 2010 at 4:41 pm
  • budisasongko

    Member
    8 March 2010 at 4:41 pm

    rekan, kalau terjadi pengabungan usaha/merger nilai aktiva yg dimasukan ke Neraca itu nilai kewajaran atau nilai buku. kami pernah tanya ke appraisal katanya bisa dari nilai wajar/pasar, mohon bantuannya,trims

    salam

  • VmanOrangKereN

    Member
    9 March 2010 at 7:13 am

    memang ada dua metode untuk pembukuan penggabungan usaha.. namun hanya satu metode yang diakui oleh pajak.. yaitu metode,,,, (maaf saya lupa :p)

  • ariefnugroho0806

    Member
    10 March 2010 at 2:09 pm

    Pada prinsipnya, menurut pajak, terdapat 2 (dua) metode dalam penggabungan usaha. Pertama, metode purchase method. Kedua, metode pooling of interest. Metode pertama, nilai perusahaan yg digabung adalah sebesar nilai pasar. Atas selisih harga pasar dikurangi NSB (nilai sisa buku) fiskal, terutang PPh Final 10% (setelah dikurangi kompensasi kerugian fiskal). Jika tidak mau menanggung beban PPh tersebut, dapat menggunakan metode kedua, yaitu dengan menggunakan nilai sisa buku fiskal. Untuk penggunaan metode kedua, perusahaan harus mengajukan permohonan ke KPP tempat perusahaan yg akan digabung terdaftar.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now