Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain PPh Ps. 4 Ayat 2

  • PPh Ps. 4 Ayat 2

     destananda updated 15 years, 3 months ago 2 Members · 5 Posts
  • destananda

    Member
    8 March 2010 at 9:03 pm
  • destananda

    Member
    8 March 2010 at 9:03 pm

    Selamat Sore Rekan Rekan,

    Saya mohon masukannya dong untuk kasus saya di bawah ini

    Pada Bulan Desember perusahaan saya ada sewa tempat dengan nilai sewa Rp. 6.500.000 untuk 3 bulan, dan saya lihat di perjanjiannya semua biaya2 di tanggung sama yang menyewakan, termasuk PPh Ps. 4 Ayat 2 nya, tapi yang menyewakan tempat itu dia minta tolong sama kita untuk bayarin dulu PPh nya, setelah dia dapat bukti potongnya dia akan balikin uangnya ke rekening perusahaan saya..Nah perusahaan kami ada bayar PPH nya sebesar Rp. 650.000 ( 10% dari nilai sewanya )

    Yang ingin saya tanyakan
    1. Apakah cara ini di perbolehkan di perpajakan
    2. Kalau boleh tolong kasih gambaran bagaimana cara pengakuan biayanya ( jurnal Transaksinya )

    Terima Kasis,
    Wassalam.

  • kaSSkus

    Member
    8 March 2010 at 9:20 pm

    Penyewa wajib memotong dan menyetorkannya, bukpotnya diberikan pada yg menyewakan.
    Ini minta dibayar full dulu, kurang percaya apa ama penyewa?

    Jurnal biasanya:
    Pada saat pembayaran sewa
    Biaya sewa……………..6.500.000
    ……….utang pajak ………………………650.000
    ……….bank………………………………5.850.000

    Pada saat bayar pajak
    Utang pajak……………650.000
    ………………bank………………………. .650.000

    Mohon koreksi

  • kaSSkus

    Member
    8 March 2010 at 10:27 pm

    Kalo mau ditanggung dulu ama penyewa (tidak disarankan)
    Jurnalnya
    Biaya sewa……………6.500.000
    Ayat silang………………650.000
    ……………………………..utang pajak……….650.000
    ……………………………..bank………………6.500.000

    Saat pembayaran pajak
    utang pajak…………..650.000
    ………………………….bank………………650.000

    Saat uang dikembalikan (kalo dibalikin itu juga…heheheh)
    Bank…………………..650.000
    ……………………..ayat silang………650.000

    Solusinya:pada saat pembayaran langsung berikan bukpotnya, jadi ga pake acara ditanggung dulu.

    Salam

  • destananda

    Member
    8 March 2010 at 11:28 pm

    Salam,

    Mantaap, Terima kasih atas sarannya Rekan KaSSkus yang sangat membantu buat saya…
    Transaksi ini, emang transaksi ini sangat tidak lazim, namun apa boleh buat smuanya dah terjadi, dan kita sebagai karyawan harus tetap bikin pembukuannya.. ^_^

    Thanks,
    Salam.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now