Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Pajak Pembelian atas tanah 5 % yang ditanggung penjual, dibayarkan oleh pembeli?

  • Pajak Pembelian atas tanah 5 % yang ditanggung penjual, dibayarkan oleh pembeli?

     buditriono updated 14 years, 11 months ago 2 Members · 3 Posts
  • seisycka

    Member
    25 March 2010 at 10:47 am
  • seisycka

    Member
    25 March 2010 at 10:47 am

    Dear rekan-rekan,

    Mohon bantuan infonya.
    Saat pembelian tanah kan pajaknya 5 % dibebankan oleh pembeli dan 5 % dibebankan oleh penjual.
    Nah apabila pajak si penjual 5 % dibayarkan oleh penjual apakah boleh dan sah?
    Mohon infonya

    Ma acih

  • buditriono

    Member
    21 July 2010 at 11:17 pm

    jk ada pengalihan hak atas tanah dan bangunan (mis. jual beli ), maka bagi penjualan terhutang PPh final 5 % x Nilai transaksi atau NJOP ( jk diatas 60 jt ), sedangkan bagi pembeli dikenakan BPHTB 5 % x NPOP ( Nilai transaksi atau NJOP dikurangi NPOPTKP). Memang untuk pajak si penjual ( PPh final ) dibayar oleh penjual,sedangkan pajak pembeli ( BPHTB ) dibayar oleh pembeli. mhn maaf apa mungkin maksudnya begitu?

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now