Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Pajak Pembelian atas tanah 5 % yang ditanggung penjual, dibayarkan oleh pembeli?
Pajak Pembelian atas tanah 5 % yang ditanggung penjual, dibayarkan oleh pembeli?
Dear rekan-rekan,
Mohon bantuan infonya.
Saat pembelian tanah kan pajaknya 5 % dibebankan oleh pembeli dan 5 % dibebankan oleh penjual.
Nah apabila pajak si penjual 5 % dibayarkan oleh penjual apakah boleh dan sah?
Mohon infonyaMa acih
jk ada pengalihan hak atas tanah dan bangunan (mis. jual beli ), maka bagi penjualan terhutang PPh final 5 % x Nilai transaksi atau NJOP ( jk diatas 60 jt ), sedangkan bagi pembeli dikenakan BPHTB 5 % x NPOP ( Nilai transaksi atau NJOP dikurangi NPOPTKP). Memang untuk pajak si penjual ( PPh final ) dibayar oleh penjual,sedangkan pajak pembeli ( BPHTB ) dibayar oleh pembeli. mhn maaf apa mungkin maksudnya begitu?