Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain JASA HANDLING EKSPEDISI MUATAN KAPAL LAUT.

  • JASA HANDLING EKSPEDISI MUATAN KAPAL LAUT.

  • roberth

    Member
    25 March 2010 at 10:50 am
  • roberth

    Member
    25 March 2010 at 10:50 am

    Rekan-rekan ortax,

    saya mau nanya:

    Untuk perusahaan bongkar muat (ekspedisi muatan kapal laut), dikenakan pajak-pajak apa saja untuk jasanya?

    Demikian tks atas bantuan rekan-rekan. salam

  • junjungansitohang

    Member
    25 March 2010 at 12:05 pm

    Jasa bongkar muat tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan ppn shingga penyerahan jasanya terutng ppn

    salam

  • roberth

    Member
    25 March 2010 at 3:58 pm

    Pak Junjungan, Kalau PPhnya pasal berapa yang berlaku?

    terima kasih, salam

  • junjungansitohang

    Member
    25 March 2010 at 4:14 pm

    Kewajiban pph: pasal 21,25, Badan

    salam

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now