Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain hierarki ketentuan perpajakan..

  • hierarki ketentuan perpajakan..

     phoska updated 15 years, 3 months ago 2 Members · 5 Posts
  • meinme

    Member
    21 April 2010 at 12:05 am

    banyak peraturan yang salip-salipan.
    sebenarnya yang mana sih yang lebih tinggi?..
    misal. PMK dengan KMK.
    PER dengan KEP..
    PP dengan UU

  • meinme

    Member
    21 April 2010 at 12:05 am
  • phoska

    Member
    21 April 2010 at 8:33 am

    Hirarki peraturan pajak di Indonesia dari UUD sampai SE :

    Undang Undang Dasar (UUD)
    Undang Undang Perpajakan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) – jarang diterbitkan
    Peraturan Pemerintah (PP)
    Keputusan Presiden (Keppres) – jarang diterbitkan.
    Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
    Keputusan Menteri Keuangan (KMK)
    Peraturan Dirjen Pajak (PER Dirjen Pajak)
    Keputusan Dirjen Pajak (Kep Dirjen Pajak)
    Surat Edaran Dirjen Pajak (SE Dirjen Pajak)

  • meinme

    Member
    22 April 2010 at 1:25 pm

    thx infonya..

    ini ada di ilmu hukum kan, bukan diatur di peraturan perpajakan?

  • phoska

    Member
    22 April 2010 at 9:35 pm

    Benar, hirarki itu juga berlaku untuk selain perpajakan

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now