Forum Ortax › Forums › Lain-lain › hierarki ketentuan perpajakan..
banyak peraturan yang salip-salipan.
sebenarnya yang mana sih yang lebih tinggi?..
misal. PMK dengan KMK.
PER dengan KEP..
PP dengan UUHirarki peraturan pajak di Indonesia dari UUD sampai SE :
Undang Undang Dasar (UUD)
Undang Undang Perpajakan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) – jarang diterbitkan
Peraturan Pemerintah (PP)
Keputusan Presiden (Keppres) – jarang diterbitkan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Keputusan Menteri Keuangan (KMK)
Peraturan Dirjen Pajak (PER Dirjen Pajak)
Keputusan Dirjen Pajak (Kep Dirjen Pajak)
Surat Edaran Dirjen Pajak (SE Dirjen Pajak)thx infonya..
ini ada di ilmu hukum kan, bukan diatur di peraturan perpajakan?
Benar, hirarki itu juga berlaku untuk selain perpajakan