Forum Ortax › Forums › Lain-lain › pajak bumi dan bangunan
kalau rumah yang udah dibeli dan memilki surat tanah yang resmi dari badan pertanahan nasional namun Ketika membayar PBB ternyata nama di yang di pakai KPP masih nama pemilik lama, bagaimana y cara mengurusnya????
mohon bantuannya rekan2…..
terimakasih…- Originaly posted by verlya:
kalau rumah yang udah dibeli dan memilki surat tanah yang resmi dari badan pertanahan nasional namun Ketika membayar PBB ternyata nama di yang di pakai KPP masih nama pemilik lama, bagaimana y cara mengurusnya????
Segera urus balik namanya, dengan memakai/menggunakan akte notaris dan koord kantor kelurahan, nanti akan dibuatkan sertifikat milik dan akte jual belinya dng pemilik lama, trims
Persepsi saya mengenai pertanyaan ini adalah:
1. Sertipikat sudah atas nama pemilik baru
2. SPPT PBB masih atas nama pemilik lama.Jika persepsi saya benar, maka ajukan permohonan pembetulan nama ke KPP Pratama setempat dengan melampiri :
1. SPPT PBB Asli tahun 2010
2. FC STTS (tanda lunas) PBB tahun 2009
3. FC Sertipikat
4. FC akte jual beli
5. FC KTP pemilik baru
6. FC. SSB (bukti penyetoran BPHTB)Oya, kalo bisa SPPT 2010 jangan dibayar dulu.
Iya, benar persepsinya
Bukti penyetoran BPHTB itu apa? soalnya yang ada cuma tanda terima sementara pembayaran PBB, SPPT PBB, STTS. berarti ngurusnya g ke kantor kelurahan y? tapi ke KPP?SSB (Surat Setoran BPHTB)c adalah bukti bahwa si penerima hak (pembeli) telah melunasi kewajiban BPHTB, karena pada transaksi jual beli, pembeli akan terutang BPHTB saat akan ditandatangani akta jual beli. Sedangkan penjual akan terutang PPh Pasal 4(2), masing2 5% dari Dasar Pengenaan Pajak.
Jadi kalo rekan verlya sudah memiliki akta jual beli, itu artinya rekan verlya seharusnya sudah menyetorkan BPHTB-nya. Nah oleh KPP, SSB tsb akan dianalisis tentang kewajaran harga transaksi. Seharusnya pembeli memiliki salinan SSB sebagai arsip ybs.
caranya anda mesti balik nama PBB anda di KPP setempat dengan melengkapi :
1.FC. KTP yang masih berlaku
2.FC. Sertifikat/ AJB
3.FC. IMB/ Surat Keterangan Kelurahan tentang luas bangunan sebagai pengganti IMB
4.FC. SSB
5.Mengisi SPOP dan LSPOP
6.Asli SPPT Th. 2010
7. STTS th.2006 s/d 2009Untuk foto copy SSB, kita harus meminta ny kepada notaris pada saat kita mengurus Akta Jual Beli ny..
kalau di kantor pajak itu namanya Mutasi PBB.
SSB BPHTB adalah pajak yg dibayar oleh pembeli.Mengajukan permohonan mutasi obyek/subyek PBB( formulir tersedia ) ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama ( KPP Pratama ), dengan dilampiri :
1.Fc KTP pemilik baru
2.mengisi surat pemberitahuan obyek pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP (formulir tersedia di KPP Pratama)
3. Fc. Akte jual beli dan Fc. Sertifikat
4. Fc. bukti pembayaran PBB th. sebelumnya ( 2009)
5. SPPT asli tahun 2010terimakasih rekan…
atas saran rekan2,kemrin udah ke KPP pratama.
karna pajak 2010 udah dibayar jadi g bisa di urus sekarang, kalaupun di urus suratya keluar 2011. itu kata petugas disana. ^^Mohon masukan, terkait dengan info di Klinik Pajak, bahwa tarif PBB diturunkan menjadi 3% dari sebelumnya 5%. Karena
a. Saya belum menemukan perturannya
b. Dasar perhitungan PBB saya di tahun 2010, tetap menggunakan tarif 5%Terima kasih ya.
Setau saya tarif PBB ditetapkan dengan Undang2, yaitu UU PBB sebesar 0,5%. Sampai saat ini belum ada perubahan UU PBB. Terakhir adalah UU No. 12 Th 1994 tentang Perubahan atas UU No. 12 th 1985 tentang PBB.
Saya mendengar bahwa PBB sekarang dilimpahkan ke Pemda. Tapi saya belum tau teknis pemindahannya apakah tarif masih mengacu ke UU PBB atau ke PERDA.
betul baru bisa keluar nama baru tahun 2011 nanti…kalo keluar tahun ini ntar bingung mbayar lagi… 😛