Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Usaha sarang walet
Dear rekan ortax,
Didaerah saya banyak penduduk yang mempunyai usaha sarang walet.
pertanyaannya bagaimana ya perlakuan pajak terhadap usaha tersebut, pada umumnya juga tidak mempunyai NPWP sementara ditinjau dari segi penghasilan lumayan juga bisa berkisar antara puluhan dan ratusn juta setiap kali panen.- Originaly posted by Syahrini:
pada umumnya juga tidak mempunyai NPWP
ya berarti tidak ada kewajiban perpajakannya dunk…
undang-undang nomor 28 tahun 2009 tanggal 15 september 2009
tentang pajak daerah dan retribusi daerahBAB I
KETENTUAN UMUMPasal 1 ayat 35
Pajak Sarang Burung WALET adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung WALET.Jika menurut aturan pajak indonesia, baik si dia sebagai pengusaha, pengamen, dll jika penghasilan lebih dari PTKP maka merupakan objek pajak. dan wajib mempunyai NPWP dan laporkan SPT Tahunan PPh OP
Regard
Hengki Prabowo