Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Usaha sarang walet

  • Usaha sarang walet

     hengki prabowo updated 15 years, 1 month ago 4 Members · 5 Posts
  • syahrini

    Member
    18 June 2010 at 2:36 pm
  • syahrini

    Member
    18 June 2010 at 2:36 pm

    Dear rekan ortax,
    Didaerah saya banyak penduduk yang mempunyai usaha sarang walet.
    pertanyaannya bagaimana ya perlakuan pajak terhadap usaha tersebut, pada umumnya juga tidak mempunyai NPWP sementara ditinjau dari segi penghasilan lumayan juga bisa berkisar antara puluhan dan ratusn juta setiap kali panen.

  • hafidz_28

    Member
    18 June 2010 at 3:21 pm
    Originaly posted by Syahrini:

    pada umumnya juga tidak mempunyai NPWP

    ya berarti tidak ada kewajiban perpajakannya dunk…

  • Albert

    Member
    18 June 2010 at 4:14 pm

    undang-undang nomor 28 tahun 2009 tanggal 15 september 2009
    tentang pajak daerah dan retribusi daerah

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1 ayat 35
    Pajak Sarang Burung WALET adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung WALET.

  • hengki prabowo

    Member
    18 June 2010 at 4:23 pm

    Jika menurut aturan pajak indonesia, baik si dia sebagai pengusaha, pengamen, dll jika penghasilan lebih dari PTKP maka merupakan objek pajak. dan wajib mempunyai NPWP dan laporkan SPT Tahunan PPh OP

    Regard
    Hengki Prabowo

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now