Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Tanggal Bukti Potong PPh 23
Dear rekan semua,
Mau nanya…
sbagai pemotong PPh 23 kita wajib membuat bukti potong, apakah tanggal bukti potong PPh 23 itu berdasarkan saat kita membayar tagihan atau sesuai dgn tanggal pd invoice yg kita terima??
ThanksMenurut saya sih berdasarkan pembayaran tagihan…
menurut saya berdasarkan pengakuan kita atas jasa tsbt
salam
- Originaly posted by CHRIS1311:
menurut saya berdasarkan pengakuan kita atas jasa tsbt
sependapat. tanggalnya dibuat pada saat kita mencatat di GL
- Originaly posted by dedhe:
Menurut saya sih berdasarkan pembayaran tagihan…
Menurut saya jg begitu.
Saat pembayaran adalah saat pemotongan PPh 23…
Menurut saya seperti itu….- Originaly posted by duto:
Dear rekan semua,
Mau nanya…
sbagai pemotong PPh 23 kita wajib membuat bukti potong, apakah tanggal bukti potong PPh 23 itu berdasarkan saat kita membayar tagihan atau sesuai dgn tanggal pd invoice yg kita terima??Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
idealnya, bukti potong dibuat saat dilakukan pembayaran.
Masalahnya, pembayaran seringkali dilakukan setelah masa terutangnya dilewati.Namun demikian, karena kewajiban untuk menyetorkan PPh Pasal 23 terutang dilaksanakan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah terutangnya, maka, idealnya pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 dibuat pada saat pembayaran dilakukan bila pembayaran dilakukan sebelum akhir bulan terutangnya PPh Pasal 23 atau pada tanggal akhir bulan terutangnya PPh Pasal 23 atas penghasilan yang akan dibayarkan.
ilustrasi :
PT. A memberikan jasa sewa kendaraan kepada PT. B tanggal 17 Maret 2010.
Atas transaksi ini terutang PPh 23 untuk masa maret 2010. Dibayar atau tidak oleh PT. B atas sewa tersebut, PT. B wajib menyetorkan PPh Pasal 23 yang terutang pada tanggal 10 April 2010 dan menyampaikan SPT Masa PPh 23 paling lambat tanggal 20 April 2010.Bila pembayaran dilakukan oleh PT. B tanggal 17 Maret 2010, bukti potong dibuat oleh PT. B tanggal 17 Maret 2010. Sebaliknya, bila pembayaran dilakukan oleh PT. B setelah bulan Maret 2010, Bukti Potong bisa dibuat dibuat oleh PT. B tanggal 17 Maret 2010, bila pada saat itu sudah mengakui adanya hutang atas jasa sewa atau paling lambat tanggal 31 Maret 2010.
Demikian menurut saya
mohon koreksinyaSalam
- Originaly posted by hanif:
ilustrasi :
PT. A memberikan jasa sewa kendaraan kepada PT. B tanggal 17 Maret 2010.
Atas transaksi ini terutang PPh 23 untuk masa maret 2010. Dibayar atau tidak oleh PT. B atas sewa tersebut, PT. B wajib menyetorkan PPh Pasal 23 yang terutang pada tanggal 10 April 2010 dan menyampaikan SPT Masa PPh 23 paling lambat tanggal 20 April 2010.rekan hanif, kok sudah terutang di maret '10 (asumsi saya tgl 17) ya? kan dr ilustrasi tsb
tgl 17/3 b blm mau/sudah bayar ke a, sehingga blm terutang pph 23 krn menurut uu pph,
pph 23 kan baru terutang saat dibayarkan, tersedia dibayarkan, blablabla…, sehingga
meskipun b sudah mengakui biaya tp tetap belum terutang pph 23, hal inilah yg membedakan
dgn uu pph sebelum revisi, mohon tanggapan dan penjelasan.
salam. saya mau tanya bagaimana ya kalau pph 23 juni juli agustu dan sept ( sdh di Acrued) tp belum disetor ke kas negara apakah bisa disetor di bln okt ? klu bisa apakah ssp nya dibuat per masa (juni,juli,agust & sept) ? apakah spt nya di buat juga sesuai dengan masa nya atau langsung di gabung semuanya di bulan okt ?
- Originaly posted by ktfd:
sehingga
meskipun b sudah mengakui biaya tp tetap belum terutang pph 23sependapat rekan,..
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-ÂÂUndang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
…salam
- Originaly posted by hanif:
PT. A memberikan jasa sewa kendaraan kepada PT. B tanggal 17 Maret 2010.
Atas transaksi ini terutang PPh 23 untuk masa maret 2010. Dibayar atau tidak oleh PT. B atas sewa tersebut, PT. B wajib menyetorkan PPh Pasal 23 yang terutang pada tanggal 10 April 2010 dan menyampaikan SPT Masa PPh 23 paling lambat tanggal 20 April 2010.Bila pembayaran dilakukan oleh PT. B tanggal 17 Maret 2010, bukti potong dibuat oleh PT. B tanggal 17 Maret 2010. Sebaliknya, bila pembayaran dilakukan oleh PT. B setelah bulan Maret 2010, Bukti Potong bisa dibuat dibuat oleh PT. B tanggal 17 Maret 2010, bila pada saat itu sudah mengakui adanya hutang atas jasa sewa atau paling lambat tanggal 31 Maret 2010.
berdasarkan ilustrasi diatas, saya ingin menanyakan bagaimana jika:
si pemberi jasa merupakan PKP.
kasus 1
jasa diberikan tanggal 7 september.
diterbitkan invoice dan faktur pajak tanggal 18 september.
dibayar tanggal 6 oktober.
kasus 2
jasa diberikan tanggal 7 juli.
diterbitkan invoice dan faktur pajak tanggal 18 september.
dibayar tanggal 6 oktober.bagaimana perlakuan pemotongan PPhnya?
thx.
- Originaly posted by cagali:
berdasarkan ilustrasi diatas, saya ingin menanyakan bagaimana jika:
si pemberi jasa merupakan PKP.Tidak ada hubungan secara langsung antara PPh 23 dengan apakah pemberi jasa apakah PKP atau bukan. Sebab, aturan mereka terpisah satu sama lain.
Ketentuan tentang pemotongan, tentunya akan terkait dengan pembuatan bukti potong, yang digunakan saat ini diatur di dalam PP No. 94 Thun 2010, sebagai berikut :
Pasal 15 Ayat (3)
(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-ÂÂUndang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.Penjelasan
Ayat (3)Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).
Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":
a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.
Dengan asumsi bahwa untuk kedua kasus diatas menggunakan ketentuan ini :
saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).maka, bukti potong PPh 23 dapat di buat pada tanggal 6 oktober
Salam
- Originaly posted by hanif:
maka, bukti potong PPh 23 dapat di buat pada tanggal 6 oktober
nyambung lagi yo rekan hanif… he3…
Originaly posted by hanif:PP No. 94 Thun 2010, sebagai berikut :
Pasal 15 Ayat (3)
(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.rekan hanif, kalau berdasarkan pp 94/2010, bukankah tanggal bukti potong adalah
31/10, krn akhir bulan dilakukan pembayaran adalah akhir bulan oktober krn tgl mbayar
adl 6/10. mohon tanggapan.
salam.