Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Pendapatan Komisi dari Luar negeri
Pendapatan Komisi dari Luar negeri
Dear Rekan Ortax
Mohon pencerahan kepada para sesepuh ortax..
Perusahaan tempat saya bekerja bergerak dalam jasa perdagangan dan memiliki penghasilan berupa komisi dari perusahaan yang berkedudukan di luar negeri
yang jadi pertanyaaan adalahApakah atas pendapatan komisi dari luar negeri tersebut dikenakan PPN 10 % karena kami sekarang ke STP Kurang lebih 400 Jutaan denda administrasi bunga 80 Jutaan
Trims sebelumnya
se 08 pj 52 1996 angka 2.2
Jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal :1. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.
2. Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang pembeli barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh pembeli barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.
3. Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean;
4. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang berada di dalam Daerah Pabean.salam
Trims Rekan junjuangansitohang point nomor dua ini sangat cocok dengan kondisi perusahaan dimana tempat saya bekerja sekarang .,.akan tetapi hal ini dibantahkan oleh pihak Pajak dengan menyebutkan berbagai UUD Pajak
Dianataranya :
1. UU nomor 8 Tahun 1983 dengan perubahan terakhir nomor 18 tahun 2000 khususnya pasal 4A ayat (3) mengenai Jasa Kena Pajak dimana disebutkan bahwa jasa Perdagangan bukan termasuk Jasa yang tidak kena PPN
2. PP no. 24 Tahun 2002 yang berbunyi :
1.) pasal 13 ayat (4) terhutangnya pajak atas penyerahan jasa kena pajak terjadi saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk di pakai secara nyata baik sebagian atau seluruhnya.
2.) Pasal 14 (1) Tempat pajak terhutang atas penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan di tempat kegiatan usaha di lakukan yaitu ditempat pengusaha di kukuhkan atau seharusnya di kukuhkan sebagai pengusaha kena pajak .Demikain rekan2.. mohon pencerahan lebih lanjut dan mau-tidak mau kami hatus membayar pajak terhutang tersebut dan denda nya ..atas setoran pembetulan yang kurang bayar …
Trims sebelumnya ..saya tunggu …..ya
- Originaly posted by ferrent:
perusahaan yang berkedudukan di luar negeri
perusahaan tersebut BUT atau bukan??
Penyerahan jasa di Indonesia atau di luar negeriSalam
Bukan ..
penyerahan kan di ekspor keluar negeri .. tapi atas penghasilan fee yang diberikan Klien menurut pajak katanya di kenakan PPN (Komisi kami dikenakan PPN)- Originaly posted by ferrent:
Bukan ..
penyerahan kan di ekspor keluar negeri .. tapi atas penghasilan fee yang diberikan Klien menurut pajak katanya di kenakan PPN (Komisi kami dikenakan PPN)tolong di buatkan kronologisnya rekan
Salam
lae junjungan, bukankah perush. rekan kita ini bisa dikategorikan sebagai BUT dari perush LN yg kasih komisi tsb.?
salam rekan wannabewongkpp
Sepertinya bukan deh rekan kelihatannya agen yang bertindak bebas
Mohon koreksi rekan
Salam
kurang jelas juga ya sepertinya dependent atau independent agent, tapi rekan ferrent sepertinya ini termasuk ekspor jasa ya, coba baca PMK70/PMK.03/2010, kayaknya komisi ga termasuk dalam pengertian ekspor jasa yang dikenakan PPN.
Rekan wannabewongkpp dan rekan junjungansitohang
trims untuk semuanya …dear rekan ferrent,
jasa perdagangan yang dilakukan oleh perusahaan rekan jadinya kena PPN atau tidak kena PPN? Terima kasih ditunggu jawabannya utk keperluan skripsi 🙂
- Originaly posted by wannabewongkpp:
kurang jelas juga ya sepertinya dependent atau independent agent, tapi rekan ferrent sepertinya ini termasuk ekspor jasa ya, coba baca PMK70/PMK.03/2010, kayaknya komisi ga termasuk dalam pengertian ekspor jasa yang dikenakan PPN.
sependapat
- Originaly posted by ratnahs:
kena PPN
yang ini