Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Pengertian Tax Clearance

  • Pengertian Tax Clearance

     stif_male updated 14 years, 9 months ago 3 Members · 6 Posts
  • stif_male

    Member
    12 October 2010 at 11:58 am
  • stif_male

    Member
    12 October 2010 at 11:58 am

    Dear,
    Rekan Ortax

    Mau tanya.
    Apa pengertiannya Tax Clearance tersebut ?
    Kapan dibutuhkan dan apa saja yang diperlukan untuk pemenuhan Tax Clearance ?
    Kegunaannya ?
    Adakah peraturannya ?
    Mohon Pencerahan.

  • hanif

    Member
    12 October 2010 at 12:00 pm

    ni PR nih?
    he he he

    Salam

  • winter

    Member
    12 October 2010 at 12:10 pm

    setau saya Tax Clearence sama dgn Surat keterangan Fiskal. untuk jelasnya bisa dibaca di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ./2007

  • hanif

    Member
    12 October 2010 at 12:14 pm

    Induknya ada di KEP-447/PJ./2001

    Salam

  • stif_male

    Member
    12 October 2010 at 1:08 pm
    Originaly posted by stif_male:

    Apa pengertiannya Tax Clearance tersebut ?
    Kapan dibutuhkan dan apa saja yang diperlukan untuk pemenuhan Tax Clearance ?
    Kegunaannya ?
    Adakah peraturannya ?

    ada yang sudah pernah mengalaminya tidak ?
    Atau sudah pengalaman akan kasus ini ?

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now