Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Sewa Lapangan Futsal atau Lapangan Golf dikenakan PPH apa?

  • Sewa Lapangan Futsal atau Lapangan Golf dikenakan PPH apa?

     bayuDIG updated 14 years, 3 months ago 7 Members · 15 Posts
  • delvierisandi

    Member
    27 October 2010 at 1:59 pm
  • delvierisandi

    Member
    27 October 2010 at 1:59 pm

    Dear rekan Ortax ysh,

    Mohon info Sewa Lapangan Futsal atau Lapangan Golf dikenakan PPH apa ya?
    Apakah PPH 23 -sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
    atau PPH 4 (2)- pph Final/penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa
    tanah dan/atau bangunan dan persewaan tanah dan/atau bangunan.

    Terima kasih bagi yang menanggapi.

    BR,
    Delvi

  • stif_male

    Member
    27 October 2010 at 2:39 pm

    Rekan Delvi, saya akan berusaha menanggapinya.
    Pada saya, tidak dikenakan PPh 23 ataupun Final. Melainkan langsung dibiayakan. Kemudian, dilakukan koreksi fiskal. Yang artinya tidak bisa dijadikan pengurang Penghasilan Kena Pajak.
    Karena bukan termasuk dalam kegiatan untuk Medapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Perusahaan.
    Dasar hukum yang digunakan :
    UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat 1, "Besarnya PKP bagi WP DN dan BUT ditentukan berdasarkan Penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :…. dst
    Salam

  • sammi

    Member
    27 October 2010 at 2:41 pm

    sependapat rekan stif

  • stif_male

    Member
    27 October 2010 at 2:42 pm
    Originaly posted by stif_male:

    tidak bisa dijadikan pengurang

    Koreksi.
    Bisa dijadikan pengurang
    Dasar hukum : KMK 466/KMK.04/2000, Pemberian dalam bentuk datura dan kenikmatan di daerah tertentu. Olah Raga sepanjang tidak ada sarana olah raga. Sarana Olah Raga tidak termasuk golf, boating, pacuan kuda termasuk deductible expense.

  • Simonalim

    Member
    27 October 2010 at 3:18 pm

    Menurut saya tetap terhutang PPh Psl.4(2), karena peraturan mengenai potput PPh tidak melihat kasus berhubungan dg usaha atau tidak berhubungan dg usaha (seperti PPN).
    Mohon koreksinya..

  • stif_male

    Member
    27 October 2010 at 3:29 pm
    Originaly posted by simonalim:

    peraturan mengenai potput PPh tidak melihat kasus berhubungan dg usaha atau tidak berhubungan dg usaha (seperti PPN)

    Bisa dibantu rekan simonalim, peraturan mana yang dimaksud.
    Salam.

  • delvierisandi

    Member
    27 October 2010 at 3:31 pm

    Terima kasih rekan stiff, sammi dan simon atas tanggapannya:

    Jika Badan/PKP yang melakukan kegiatan tsb diatas (sewa lap, Futsal atau Golf) apakah treatmentnya tetap sama? karena sewa lap. futsal/Golf dengan tujuan memelihara penghasilan (dlm hal ini badan/PT tsb memberikan servis kepada customer, mengadakan event di lap.futsal.golf, dngn tujuan customer intimacy/menjaga customer loyalty). Jika berdasarkan alasan dapatkah dipotong PPH? dan PPH apa? 23 atau 4(2)? dan apakah dasar hukumnya?

    Terima kasihhhhhh…sekali atas tanggapannya.

    BR,
    Delvi

  • sammi

    Member
    27 October 2010 at 3:32 pm

    kalo untuk dibiayakan saja tidak bisa / tidak diakui oleh fiskal ngapain dipotong? nti yang ada malah ribut ama pengelolanya d.

  • Simonalim

    Member
    27 October 2010 at 4:07 pm
    Originaly posted by stif_male:

    Bisa dibantu rekan simonalim, peraturan mana yang dimaksud.

    Justru itu saya blm menemukan persyaratan demikian Rekan Stif_male.
    PPh 21 PER-31 dg perubahan 57 th 2009.
    PPh 22 PMK 154 th 2010.
    PPh 23 PMK 244 th 2008.
    PPh 4(2).. waduh dak apal saya.
    Prinsip ini "taxable – deductable", dan kebalikannya ada dimana ya?
    Kalau memang ada mohon pencerahannya Rekan, maaf, jujur suka lupa saya, repotnya tidak mencatat.

  • begawan5060

    Member
    27 October 2010 at 6:00 pm
    Originaly posted by delvierisandi:

    Mohon info Sewa Lapangan Futsal atau Lapangan Golf dikenakan PPH apa ya?
    Apakah PPH 23 -sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
    atau PPH 4 (2)- pph Final/penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa
    tanah dan/atau bangunan dan persewaan tanah dan/atau bangunan.

    Pssst… biar nggak ribut coba saya ubah pertanyaannya menjadi :
    Apakah Sewa Lapangan Futsal atau Lapangan Golf merupakan objek pemotongan PPh Ps 23 atau PPh Ps 4 (2) ?
    Jadi tidak atau belum ada hubungannya deductible/non diductible…
    Jawabnya : Objek pemotongan PPh Ps 23…

  • Simonalim

    Member
    27 October 2010 at 10:30 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pssst… biar nggak ribut

    Hehehe.. maaf, tdk ada maksud Rekan Stif_male & Rekan lainnya.

    Originaly posted by simonalim:

    Justru itu…PPh 4(2).. waduh dak apal saya….Kalau memang ada .., maaf, jujur suka lupa saya, repotnya tidak mencatat.

    Koreksi.. kesalahan.. hilangkan saja.
    Seharusnya..
    saya blm menemukan persyaratan demikian Rekan Stif_male.
    PPh 21 PER-31 dg perubahan 57 th 2009.
    PPh 22 PMK 154 th 2010.
    PPh 23 PMK 244 th 2008.
    mohon pencerahannya Rekan Stif_male.
    Salam Ortax.

    Originaly posted by begawan5060:

    Jawabnya : Objek pemotongan PPh Ps 23…

    Nah.. khan salah. Terima kasih koreksinya Pak Begawan.

  • hanif

    Member
    27 October 2010 at 11:20 pm

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 564/PJ./2001

    TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK DARI USAHA LAPANGAN GOLF

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Pengusaha Lapangan Golf, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Wajib Pajak dari Usaha Lapangan Golf;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4055);

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK DARI USAHA LAPANGAN GOLF.

    Pasal 1

    Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
    (1)

    Pengusaha Lapangan Golf adalah pemilik/pengelola suatu lapangan golf, baik melalui sistem keanggotaan perkumpulan golf (Golf Club) maupun secara terbuka untuk umum;
    (2) Anggota (Member) adalah orang pribadi atau badan yang dengan membayar uang keanggotaan mendapat hak-hak tertentu, antara lain hak untuk bermain golf di lapangan golf yang dimiliki/dikelola oleh Pengusaha lapangan golf, dengan status keanggotaan :

    1. anggota yang sekaligus menjadi pemegang saham perusahaan lapangan golf; atau
    2. anggota yang bukan merupakan pemegang saham perusahaan lapangan golf;

    (3)

    Uang Pangkal (Entrance Fee) adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh calon anggota dan tidak dapat dipindahtangankan (Non-transferable) atau diminta kembali (Non-refundable);
    (4) Uang Jaminan Keanggotaan (Membership Deposit) adalah uang jaminan yang harus dibayar oleh calon anggota yang dapat berbentuk :

    1. Permanent Deposit, yaitu uang jaminan yang tidak akan dikembalikan kepada anggota. Termasuk permanent deposit adalah uang jaminan yang tidak ditentukan secara pasti jangka waktu dan atau jumlah pengembaliannya;
    2. Refundable Deposit, yaitu uang jaminan yang akan dikembalikan kepada anggota setelah jangka waktu tertentu, seluruhnya atau setelah dikenakan potongan dalam jumlah tertentu;
    3. Playright Fee, yaitu uang jaminan yang akan dikembalikan kepada anggota setelah jangka waktu tertentu, setelah dikenakan potongan dalam jumlah tertentu sesuai masa manfaat yang telah dipergunakan;

    (5)

    Iuran Anggota (Membership Fee) adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh anggota, yang dapat berbentuk iuran bulanan (Monthly Fee) atau iuran tahunan (Annual Fee);
    (6)

    Biaya Pengalihan Hak Keanggotaan (Transfer Fee) adalah biaya administrasi yang dikenakan kepada anggota yang melakukan pengalihan hak keanggotaannya pada perkumpulan golf kepada pihak lain;
    (7)

    Imbalan Sewa Pemakaian Lapangan (Green Fee) adalah biaya yang dikenakan kepada pemain golf untuk dapat bermain di lapangan golf;
    (8)

    Imbalan Sewa Pemakaian Lapangan yang Dibayar Dimuka (Prepaid Green Fee) adalah biaya sewa pemakaian lapangan yang dibayar dimuka untuk masa manfaat selama 1 (satu) tahun;
    (9)

    Imbalan Jasa Caddie (Caddie Fee) adalah biaya yang dikenakan kepada Pemain golf atas pemakaian jasa caddie dalam menemani, membawa peralatan golf serta melayani pemain golf selama permainan;
    (10)

    Imbalan Sewa Kendaraan Golf (Rent Golf Car Fee) adalah biaya yang dikenakan kepada pemain golf atas pemakaian kendaraan golf selama permainan;
    (11)

    Uang Bola adalah biaya yang dikenakan kepada pemain golf atas sewa pemakaian lapangan latihan golf.

    Pasal 2
    (1)

    Penghasilan yang merupakan Objek Pajak bagi Wajib Pajak pengusaha lapangan golf dari usaha pokok berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, adalah :

    1. Uang Pangkal (Entrance Fee);
    2. Uang jaminan Keanggotaan yang meliputi :
    1. Uang Jaminan Keanggotaan yang tidak akan dikembalikan kepada anggota (Permanent Deposit); dan
    2. Potongan atas Uang Jaminan Keanggotaan yang dapat dikembalikan kepada anggota (Refundable Deposit, Playright Fee);
    3. Iuran anggota (Membership Fee);
    4. Imbalan Sewa Pemakaian Lapangan (Green Fee), termasuk imbalan sewa yang dibayar di muka (Prepaid Green Fee);
    5. lmbalan Jasa Caddie (Caddie Fee);
    6. Imbalan Sewa Kendaraan Golf (Rent Golf Car Fee);
    7. Biaya Pengalihan Hak Keanggotaan (Transfer Fee); dan
    8. Uang Bola;

    (2)

    Tidak termasuk sebagai Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Uang Jaminan Keanggotaan (Refundable Deposit, Playright Fee) yang akan dikembalikan kepada anggota dalam jangka waktu tertentu setelah dikurangi dengan potongan, sepanjang jangka waktu dan jumlahnya dinyatakan secara tegas dalam perjanjian.

    Pasal 3

    Harga termasuk setoran tunai yang diterima oleh Wajib Pajak pengusaha lapangan golf dari anggota yang sekaligus menjadi pemegang saham sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan, bukan merupakan Objek Pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

    Pasal 4

    Saat diterima atau diperolehnya penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan berdasarkan metode pembukuan yang dianut Wajib Pajak secara taat azas sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

    Pasal 5
    (1)

    Uang jaminan keanggotaan yang akan dikembalikan kepada anggota (Refundable Deposit, Playright Fee) yang pada waktu diterima sejak 1 Januari 1994 sampai tanggal berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini telah dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun yang bersangkutan sebagai Objek Pajak dan telah dikenakan Pajak Penghasilan, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam tahun dilakukannya pengembalian uang jaminan keanggotaan tersebut.
    (2)

    Ketentuan ayat (1) hanya berlaku sepanjang Wajib Pajak pengusaha lapangan golf melaporkan pengembalian uang jaminan keanggotaan dengan daftar rincian tersendiri dalam laporan keuangan atau dilampirkan pada SPT Tahunan tahun dilakukannya pengembalian uang jaminan keanggotaan tersebut sesuai formulir sebagaimana lampiran Keputusan ini.

    Pasal 6

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan untuk pertama kalinya ditetapkan pada Tahun Pajak 2001.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 9 Agustus 2001
    DIREKTUR JENDERAL,

    ttd

    HADI POERNOMO

  • hanif

    Member
    27 October 2010 at 11:23 pm

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 06/PJ.313/1994

    TENTANG

    PERLAKUAN PPh ATAS WP PENGUSAHA LAPANGAN GOLF

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Bersama ini disampaikan kepada Saudara Petunjuk tentang perlakuan PPh terhadap Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha lapangan golf, sebagai berikut :

    1.

    Semua pengusaha lapangan golf dan atau lapangan practice golf baik yang berbentuk Perseroan Terbatas, Yayasan, Perkumpulan atau bentuk usaha lainnya serta usaha perseorangan, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 merupakan Subyek Pajak dan harus memiliki NPWP.
    2.

    Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 bahwa semua penghasilan yang merupakan tambahan kemampuan ekonomis Wajib Pajak dan dapat digunakan untuk konsumsi maupun menambah kekayaan merupakan obyek Pajak Penghasilan. Dengan demikian penghasilan pengusaha lapangan golf yang berupa iuran, jaminan, uang pangkal serta penghasilan lainnya yang berkaitan dengan usaha tersebut merupakan obyek PPh. Pengusaha lapangan golf dan atau lapangan practice golf tersebut ada pula yang mempunyai penghasilan dari usaha tambahan seperti fitness center, kolam renang, restoran, penginapan dan sebagainya.
    3. Sistem keanggotaan pada suatu lapangan golf dapat dikelompokkan :
    3.1. Anggota yang sekaligus pemegang saham perusahaan.
    Keanggotaan lapangan golf ini dikaitkan dengan kepemilikan saham Perseroan Terbatas usaha lapangan golf tersebut. Keanggotaan ini dapat dipindahtangankan (transferable) sesuai dengan sifat saham yang dapat dipindahtangankan.

    3.2. Anggota yang statusnya bukan merupakan pemilik atau pemegang saham.
    Kelompok anggota lapangan golf yang bukan sebagai pemegang saham, menjadi anggota dengan cara membayar uang pangkal atau uang jaminan (deposit). Keanggotaan ini ada yang dapat dipindahtangankan (transferable) dan ada yang tidak dapat dipindahtangankan (non transferable), sedangkan uang jaminan (deposit) tersebut ada yang dapat diminta kembali dalam jangka waktu tertentu (refundable) dan ada yang tidak boleh diminta kembali (non refundable).

    4. Perlakuan fiskal atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pengusaha lapangan golf adalah sebagai berikut :
    4.1. Untuk sistem yang mengkaitkan anggota dengan kepemilikan perusahaan (anggota sekaligus sebagai pemegang saham), pengusaha menerima dari para anggota berupa penyetoran modal sebagai pembayaran atas saham. Penerimaan dari penyetoran modal ini bukan merupakan obyek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

    4.2.

    Untuk sistem keanggotaan yang tidak mengkaitkan dengan kepemilikan perusahaan, penghasilan yang utama dari pengusaha lapangan golf yang diterima dari para anggota adalah berupa uang jaminan atau deposit dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang biasanya akan dikembalikan setelah jangka waktu tertentu. Penghasilan berupa deposit ini merupakan penghasilan yang menjadi obyek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Perlakuan PPh atas uang jaminan atau deposit anggota ini tidak memperhatikan apakah setelah pengembalian deposit tersebut, anggota yang bersangkutan masih tetap sebagai anggota atau tidak lagi menjadi anggota.

    4.3. Untuk kedua sistem keanggotaan baik yang mengkaitkan dengan kepemilikan ataupun yang tidak, penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pengusaha lapangan golf dan atau lapangan practice golf, antara lain :
    1. Uang pangkal, adalah suatu jumlah pembayaran tertentu yang harus dipenuhi oleh calon anggota dan jumlah tersebut tidak dapat dipindahtangankan atau diminta kembali.
    2. Uang jaminan atau deposit dengan nama apapun.
    3. Imbalan sehubungan dengan pemindahan keanggotaan (transfer fee) atau penyewaan kartu anggota.
    4. Entrance fee/green fee atas pemakaian lapangan golf baik yang sehari-hari dibebankan kepada anggota maupun non anggota.
    5. Iuran anggota bulanan atau tahunan.
    6. Imbalan atas penggunaan lapangan practice golf dan fasilitas lainnya.

    5. Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap uang jaminan atau deposit anggota.
    5.1. Uang jaminan atau deposit anggota yang dapat dikembalikan dalam jangka waktu tertentu (refundable), yang selama ini dibukukan sebagai uang jaminan atau utang, yang diterima atau diperoleh mulai 1 Januari 1994 atau mulai awal tahun buku 1994 wajib dibukukan sebagai penghasilan tahun pajak 1994. Dengan demikian mulai tahun pajak 1994 tidak ada lagi penambahan jumlah Rekening Uang Jaminan anggota atau Rekening Utang kepada anggota pada sisi kredit neraca perusahaan.

    5.2.

    Mulai tahun pajak 1994 apabila anggota meminta kembali depositnya, maka pengembalian tersebut dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak pengembalian deposit tersebut dilakukan, sepanjang uang deposit itu telah dibukukan sebagai penghasilan perusahaan, yaitu untuk pengembalian deposit yang diterima mulai tahun pajak 1994. Dalam hal pengembalian uang deposit anggota merupakan pengembalian terhadap deposit yang disetor sebelum tahun pajak 1994 yang dibukukan sebagai utang atau jaminan, maka pengembalian tersebut bukan merupakan biaya perusahaan, tetapi merupakan pembayaran utang karena pada waktu diterima bukan merupakan penghasilan pengusaha lapangan golf.

    6.

    Dalam hal Wajib Pajak pengusaha lapangan golf memperoleh atau menerima penghasilan lain, misalnya: penghasilan restoran, sewa ruangan, fitness centre, kolam renang, penginapan dan sebagainya, maka penghasilan tersebut harus digabung dengan penghasilan sebagaimana tersebut pada butir 4 di atas dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak penghasilan.
    7.

    Para Kepala KPP agar menembuskan Surat Edaran ini kepada para Wajib Pajak yang mengusahakan lapangan golf dan atau lapangan practice golf dan mengawasi pemenuhan kewajiban pajaknya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd
    FUAD BAWAZIER

  • bayuDIG

    Member
    2 April 2011 at 10:30 am

    jadi, green fee termasuk PPh apa yah? PPh 23 kah? karena ada customer yang ngotot ingin potong PPh 23.mohon bantuannya….

    regards,

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now