Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Apakah Boleh 1 NPWP tetapi menjalankan 2 usaha atau lebih?
Apakah Boleh 1 NPWP tetapi menjalankan 2 usaha atau lebih?
Dear Rekan Ortax,
Perusahaan saat ini memiliki NPWP dengan KLU sebagai pengangkutan. tetapi saat ini, perusahaan tersebut juga ingin melakukan usaha perdagangan.
apakah dengan NPWP tersebut boleh melakukan usaha perdagangan?setau saya tidak ada peraturan yang melarangnya rekan,,,
salam
konsekuensinya semua usahanya akan dianggap sbg satu kesatuan usaha. semua penghasilan dan biayanya dijadikan satu.
mohon koreksinya,
Menurut UU KUP pasal 1 nomor 6:
"Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya."dan Penjelasan UU KUP pasal 2 ayat (1):
"Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."Jika tempat usaha lebih dari satu tempat maka tiap-tiap tempat usaha mendaftarkan diri dimana terdapat kantor pelayanan pajak tempat kegiatan usaha dilakukan.
20/PMK.03/2008:
Pasal 2(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
(3) Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya.
(4) Wajib Pajak orang pribadi selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dan mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.Pasal 3
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau ke Kantor Pelayanan Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang melakukan kegiatan usaha dibeberapa tempat atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan tempat tinggal, selain mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.ini sih tempatnya satu za. cuma ada 2 usaha. apakah perlu dilaporin ke KPP bawahsanny ada usaha lain? berhubung di Surat keterangan terdaftarnya cuma ada 1 usaha saja.
mohon pencerahannya
kalo KLU-nya pengangkutan, berarti yg perdagangan dilaporkan sebagai penghasilan lain2 aja. Tp omzetnya gedean mana ama omzet yg dari pengangkutan nggak ? ….. kalo gedean yg dr perdagangannya ganti KLU ajah……
- Originaly posted by doubleyu:
Dear Rekan Ortax,
Perusahaan saat ini memiliki NPWP dengan KLU sebagai pengangkutan. tetapi saat ini, perusahaan tersebut juga ingin melakukan usaha perdagangan.
apakah dengan NPWP tersebut boleh melakukan usaha perdagangan?bisa
Originaly posted by dew:kalo KLU-nya pengangkutan, berarti yg perdagangan dilaporkan sebagai penghasilan lain2 aja. Tp omzetnya gedean mana ama omzet yg dari pengangkutan nggak ? ….. kalo gedean yg dr perdagangannya ganti KLU ajah……
saran yang sangat baik
Salam
ok….dear rekan ortax….
terima kasih atas pencerahannya……