Forum Ortax › Forums › Lain-lain › out of pocket expense
halo,rekan ortax saya mw tny nh mklm msh newbie^^. Saya menerima jasa dari perusahaan asing di luar Indonesia dan saya menerima tagihan atas jasa dan akomodasi berupa tagihan hotel untuk karyawan perush asing tersebut selama memberikan jasa di perusahaan saya di Indonesia. ( asumsi sudah ada COD sehingga pengenaan PPh 26 mengacu pada Tax treaty). Apakah biaya akomodasi tersebut (tagihan hotel) merupakan natura sehingga dikoreksi fiskal di SPT Badan perusahaan saya? Apabila dianggap natura apakah dasar hukum pajaknya, kalau bukan, dasarnya apa yah. Thx ^.^
Viewing 1 - 2 of 2 posts