Forum Ortax › Forums › Lain-lain › asas pemungutan pajak
dalam pemungutan pajak terdapat justifikasi (pembenaran atau dasar) sehingga fiskus berwenang untuk memungut pajak. untuk mendapatkan justifikasi pemungutan pajak maka dalam hukum pajak telah timbul beberapa teori yg termasuk dalam asas pemungutan pajak menurut falsafah, yaitu pemungutan pajak harus dilakukan berdasarkan asas keadilan, yuridis, ekonomi dan finansial…jelaskan maksud asas ini?
mohon bantuannya rekan
- Originaly posted by kiva:
dalam pemungutan pajak terdapat justifikasi (pembenaran atau dasar) sehingga fiskus berwenang untuk memungut pajak. untuk mendapatkan justifikasi pemungutan pajak maka dalam hukum pajak telah timbul beberapa teori yg termasuk dalam asas pemungutan pajak menurut falsafah, yaitu pemungutan pajak harus dilakukan berdasarkan asas keadilan, yuridis, ekonomi dan finansial…jelaskan maksud asas ini?
mohon bantuannya rekan
ada dalam catatan kok…
he he heSalam
- Originaly posted by kiva:
dalam pemungutan pajak terdapat justifikasi (pembenaran atau dasar) sehingga fiskus berwenang untuk memungut pajak. untuk mendapatkan justifikasi pemungutan pajak maka dalam hukum pajak telah timbul beberapa teori yg termasuk dalam asas pemungutan pajak menurut falsafah, yaitu pemungutan pajak harus dilakukan berdasarkan asas keadilan, yuridis, ekonomi dan finansial…jelaskan maksud asas ini?
Sudah diujikan atau belum?
Dalam perpajakan dikenal istilah Tri Darma Perpajakan, yaitu : Adil, merata, tepat pada waktunya. Pada dasarnya tridarma bermula dari falsafah tsb.
1. Adil; maksudnya berkeadilan, objek pajak yang sama diberikan beban pajak yang sama pula.
2. Merata; artinya untuk semua subjek pajak yang seharusnya dikenakan, tidak pilih kasih
3. Tepat waktu; ditagih disaat ybs berkemampuan
Agak nyimpang, ya?
Nah, masukan ini coba renungkan untuk menyawabnya, rekan.. kalo ngasih soal ke mahasiswanya jgn susah2 pak .. hehehe
salam
hihihihi, soal lagi …… soal lagi…… ( kata mahasiswa / i )
- Originaly posted by kiva:
dalam pemungutan pajak terdapat justifikasi (pembenaran atau dasar) sehingga fiskus berwenang untuk memungut pajak. untuk mendapatkan justifikasi pemungutan pajak maka dalam hukum pajak telah timbul beberapa teori yg termasuk dalam asas pemungutan pajak menurut falsafah, yaitu pemungutan pajak harus dilakukan berdasarkan asas keadilan, yuridis, ekonomi dan finansial…jelaskan maksud asas ini?
mohon bantuannya rekan
saya milih ngulang saja pak… ampun pak dosen soal anda banyak sekali jawabannya… kikiki kalo ditulis bisa tujuh hari tujuh malam
- Originaly posted by kiva:
dalam pemungutan pajak terdapat justifikasi (pembenaran atau dasar) sehingga fiskus berwenang untuk memungut pajak. untuk mendapatkan justifikasi pemungutan pajak maka dalam hukum pajak telah timbul beberapa teori yg termasuk dalam asas pemungutan pajak menurut falsafah, yaitu pemungutan pajak harus dilakukan berdasarkan asas keadilan, yuridis, ekonomi dan finansial…jelaskan maksud asas ini?
bisa ga lulus nih… klo ga dijawab…
pisss
usul, dilembar ujian dijawab seperti ini aja :
Originaly posted by hanif:ada dalam catatan kok…
pisss juga ahh…
- Originaly posted by hendrioye:
pisss juga ahh…
ha ha ha
Mantaap…
Ntar nilainya juga masih dalam catatan
he he heSalam
disini ada nih http://www.ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id =45&q=&hlm=
Adam Smith melalui An Inquiry in to the nature and causes of the wealth of nations, memberikan empat asas pemungutan pajak yaitu :
1. Equality (Asas falsafah hukum)
Pembagian beban pajak di antara masing-masing subjek pajak hendaknya dilakukan seimbang dengan kemampuannya yaitu seimbang dengan penghasilan yang diterima oleh setiap subjek pajak. Asas ini dikenal dengan dua jenis yaitu keadilan horizontal dan keadilan vertikal.
2. Certainty (Asas Yuridis)
Pajak yang dibayar oleh wajib pajak harus pasti (certain) dan tidak mengenal kompromi (not arbiraty). Kepastian hukum mengenai subjek pajak, objek pajak, saat terutang, pembayaran dan pelaporan adalah ketentuan yang sangat penting dan mutlak dalam proses pemungutan pajak.
3. Convenience (Asas Ekonomi)
Penetapan pajak didasarkan pada convenience of payment yaitu saat paling tepat bagi Wajib Pajak ketika menerima penghasilan.
4. Efficiency (Asas Financial)
Asas yang terakhir ini mengedepankan bahwa biaya pemungutan pajak harus bersifat hemat dan tidak boleh melebihi penerimaan pajak dalam kas Negara.