Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain putusan banding di pengadilan pajak

  • putusan banding di pengadilan pajak

     rudirjv updated 13 years, 10 months ago 7 Members · 12 Posts
  • s0raya

    Member
    15 June 2011 at 10:38 am
  • s0raya

    Member
    15 June 2011 at 10:38 am

    Teman-teman ortaxer mohon pencerahannya, kasus banding perusahaan kami sidangnya sudah selesai dari 3 bulan yang lalu, sidang tersebut juga mengalami masa perpanjangan 3 bulan jadi kasus banding kami mengalami masa persidangan 1 tahun 3 bulan. Tetapi sampai sekarang putusan juga belum keluar dari pengadilan pajak tanpa kepastian secara hukum. yang mau saya tanyakan:
    1. apakah memang tidak ada kepastian hukum dalam pengeluaran putusan banding?
    2. kira2 biasanya berapa lama putusan banding akan dikeluarkan oleh pengadilan pajak.

    terima kasih atas sharing dan jawabannya ditunggu..thanks all

  • fusuy

    Member
    15 June 2011 at 11:37 am

    Pasal 81
    (1)

    Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.
    (2)

    Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Gugatan diterima.
    (3)

    Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
    (4)

    Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
    (5)

    Dalam hal Gugatan yang diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan Pajak, tidak diputus dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 6 (enam) bulan dimaksud dilampaui.

  • fusuy

    Member
    15 June 2011 at 11:41 am

    Pasal 88
    (1)

    Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak langgal putusan sela diucapkan.
    (2)

    Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
    (3)

    Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

  • fusuy

    Member
    15 June 2011 at 11:41 am

    UU Pengadilan pajak

  • s0raya

    Member
    15 June 2011 at 2:02 pm

    terima kasih pak fusuy..saya sudah mengetahui tentang pasal ini, tapi seolah pasal ini di pengadilan pajak tidak berfungsi karena atas putusan banding yang melewati waktu 1 tahun plus penambahan 3 bulan tidak diputus tidak ada saksi apapun bagi pengadilan pajak jadi seolah itu bukan kewajiaban bagi mereka untuk memutus dalam waktu 1 tahun.

    adakah peraturan lain yang mendukung pasal-pasal diatas, sebab setiap kami tanyakan kepada pengadilan pajak jawabannya hanya belum keluar…dan ketika kami bertanya pada petugas2 di pengadilan pajak bahkan ada yang sampai 2 tahun setelah sidang selesai putusan belum keluar..apakah memang seperti ini prosesnya?atau saya yg tidak mengetahui peraturanya yg tegas mengatur masalah ini.

    trimakasi atas advicenya ^^

  • yahoo

    Member
    21 June 2011 at 1:44 pm

    wahh parah juga ya, kalau dari sisi aturan sudah seharusnya surat tersebut keluar, mungkin dari gelagatnya saya kok membacanya mereka menunggu "sesuatu" dari rekan soraya.. coba mbak soraya menanyakan langsung ke petugasnya apa yang harus dilakukan agar surat keputusan tersebut dapat segera keluar

  • fusuy

    Member
    22 June 2011 at 7:54 am
    Originaly posted by s0raya:

    saya sudah mengetahui tentang pasal ini, tapi seolah pasal ini di pengadilan pajak tidak berfungsi karena atas putusan banding yang melewati waktu 1 tahun plus penambahan 3 bulan tidak diputus tidak ada saksi apapun bagi pengadilan pajak jadi seolah itu bukan kewajiaban bagi mereka untuk memutus dalam waktu 1 tahun.

    inilah salah satu kelemahan yang ada di UU tersebut karena tidak menyatakan sanksi bagi panitera/hakim yang tidak segera menerbitkan putusan sehingga tidak ada kepastian hukum atas jumlah pajak yang menjadi sengketa

  • zakeus

    Member
    22 June 2011 at 8:44 am
    Originaly posted by yahoo:

    menunggu "sesuatu" dari rekan soraya..

    jangan dilakukan
    ingat mari kita bantu pembersihan korupsi di negara kita
    kalo lewat jangka waktu yang seharusnya… sebenarnya kita senang soalnya kalo nanti putusannya merugikan kita maka putusan itu jadi daluwarsa dan semua banding kita harus dikabulkan…. dan novum ini bisa kita gunakan untuk maju kasasi ke MA
    yang penting jangan sampai putusan sudah ada tapi dimainkan oleh petugas/paniteranya/sekretariat nya…. hati-hati saat tandatangan tanda terima surat…. lebih baik surat dibaca isinya baru mau tanda tangan, syukur syukur di agenda surat tercatat

  • suyanto99

    Member
    22 June 2011 at 9:12 am
    Originaly posted by zakeus:

    jangan dilakukan
    ingat mari kita bantu pembersihan korupsi di negara kita

    two thumbs up.

  • pikcer

    Member
    10 September 2011 at 1:07 pm

    samaa….kntr gw juga da nunggu setaun hasil keputusan sidang banding blm kluar2x juga…

  • rudirjv

    Member
    10 September 2011 at 10:53 pm

    rekan..jangan khawatir, kalau Putusan pengadilan pajak belum keluar sesuai dengan jangka waktu yang seharusnya ditetapkan dalam UU PP , jika putusan tersebut dapat merugikan WP atau bahkan tidak adil maka bisa kita ajukan PK ke MA, disitulah kita cari keadilan terakhir…he he he

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now