Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Perubahan Nama Perusahaan
Mohon penjelasan temen2, Apakah jika nama perusahaan diganti atau berubah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berubah? mohon disebutkan UU yg mengatur hal tersebut.
NPWP tidak berubah karena tidak ada aturan yang melarang perubahan nama PT, namun atas perubahan nama tersebut wajib dilaporkan ke KPP terdaftar untuk mendapatkan kartu NPWP dengan nama yang baru.
pelaporan perubahan nama ini wajib dilampirkan akta notaris atas perubahan nama dan surat keterangan domisili dari pemda setempat serta KTP dan NPWP Penanggung jawab perusahaan.
Viewing 1 - 3 of 3 posts