Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Diskon Penjualan (again…)
Diskon Penjualan (again…)
Numpang bertanya… pada umumnya, diskon penjualan tercantum di faktur pajak.
Bagaimana bila pembeli meminta diskon tidak dicantumkan di faktur pajak.
Sebagai gambaran :
Harga Jual : 100.000
Diskon : 25.000
DPP : 75.000
PPN : 7.500
Tetapi pembeli meminta direvisi menjadi :
Harga Jual : 100.000
DPP : 100.000
PPN : 10.000
Diskon digantikan dengan CN :
Harga Jual : -25.000
PPN : -2.500
Bagaimana dengan pelaporan pajaknya ? Karena CN bukan nota retur ? Pengakuan diskonnya bagaimana dan apakah ada PPh atas diskon tersebut ?- Originaly posted by rosy:
Pengakuan diskonnya bagaimana dan apakah ada PPh atas diskon tersebut ?
diskon/potongan harga yang diakui di PPN adalah yang tertera di faktur pajak Rekan…
- Originaly posted by rosy:
Diskon digantikan dengan CN :
Harga Jual : -25.000
PPN : -2.500Kalau ada perubahan harga seperti yang rekan pun seharusnya keterangan yang tercantum di FP harus diganti dengan FP pengganti menjadi :
Originaly posted by rosy:Harga Jual : 100.000
Diskon : 25.000
DPP : 75.000
PPN : 7.500CMIIW
Berarti seharusnya potongan/diskon tetap muncul di faktur pajak ?
Bila pembeli meminta potongan tidak dicantumkan, apa resiko bagi pembeli dan penjual ?- Originaly posted by rosy:
Berarti seharusnya potongan/diskon tetap muncul di faktur pajak ?
Bila pembeli meminta potongan tidak dicantumkan, apa resiko bagi pembeli dan penjual ?Kolom potongan harga di Faktur Pajak itu bukan untuk pajangan lho rekan, hehehe…
Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar sehingga menyebabkan informasi yang diberikan menjadi tidak jelas atau meragukan, dapat dikategorikan sebagai FP cacat rekan.
Bagi pembeli tetap dapat dikreditkan, tapi bagi penjual kena sanksi 2% x DPP.CMIIW