Forum Ortax › Forums › Lain-lain › faktur pajak mata uang asing
salam sukses,,,
perusahan kami akan menerbitkan faktur pajak yang penyerahannya menggunakan mata uang asing,,, apakah semua kolom "valuta asing*)" harus diisi termasuk pada nilai transaksi atau hanya pada DPP dan PPN?
mohon pencerahannya,, makasih.Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris "Dasar Pengenaan Pajak" dan baris "PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak" yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.
Salam
- Originaly posted by hanif:
Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris "Dasar Pengenaan Pajak" dan baris "PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak" yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.
Sependapat (Lampiran II Per – 13)
salam