Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain faktur pajak mata uang asing

  • faktur pajak mata uang asing

     usd updated 13 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • fitrah01

    Member
    17 December 2011 at 2:22 pm
  • fitrah01

    Member
    17 December 2011 at 2:22 pm

    salam sukses,,,

    perusahan kami akan menerbitkan faktur pajak yang penyerahannya menggunakan mata uang asing,,, apakah semua kolom "valuta asing*)" harus diisi termasuk pada nilai transaksi atau hanya pada DPP dan PPN?
    mohon pencerahannya,, makasih.

  • hanif

    Member
    17 December 2011 at 2:50 pm

    Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris "Dasar Pengenaan Pajak" dan baris "PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak" yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.

    Salam

  • usd

    Member
    19 December 2011 at 7:47 am
    Originaly posted by hanif:

    Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris "Dasar Pengenaan Pajak" dan baris "PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak" yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.

    Sependapat (Lampiran II Per – 13)

    salam

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now