Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Pembelian Mobil dengan Kredit Pembukuannya seperti apa?

  • Pembelian Mobil dengan Kredit Pembukuannya seperti apa?

     yossadinda updated 13 years, 6 months ago 3 Members · 6 Posts
  • yossadinda

    Member
    27 December 2011 at 11:39 am
  • yossadinda

    Member
    27 December 2011 at 11:39 am

    Dear Rekan-rekan sekalian,

    saya mau tanya untuk kasus pembelian mobil secara kredit, saat pembukuannya mobil tersebut kita akui sebagai aset tetap dan setiap bulan kita susutkan atau cicilan mobil tersebut perbulannya kita jadikan biaya (tanpa mengakui mobil tersebut menjadi aset tetap) karena dalam perjanjian pembelian mobil tsb termasuk sewa guna usaha dengan hak opsi. jadi pembukuannya seperti apa ya?

    Terimakasih

  • edisuryadi2

    Member
    27 December 2011 at 12:00 pm

    rekan kayaknya pembelian mobil bukan sewa guna usaha dengan hak opsi. Tetapi pembelian secara kredit biasa. Bisa dijelaskan dasar kenapa pembelian mobil tsb digolongkan kedalam sewa guna usaha dengan hak opsi ???

  • hanif

    Member
    27 December 2011 at 12:06 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    rekan kayaknya pembelian mobil bukan sewa guna usaha dengan hak opsi. Tetapi pembelian secara kredit biasa. Bisa dijelaskan dasar kenapa pembelian mobil tsb digolongkan kedalam sewa guna usaha dengan hak opsi ???

    sependapat…
    jelasin dulu case nya

    Originaly posted by yossadinda:

    saya mau tanya untuk kasus pembelian mobil secara kredit, saat pembukuannya mobil tersebut kita akui sebagai aset tetap dan setiap bulan kita susutkan

    kenapa disusutkan bila dianggap sewa guna usaha dengan hak opsi?

    Salam

  • yossadinda

    Member
    27 December 2011 at 12:07 pm

    pada awalnya saya mengajukan kredit atas pinjaman biasa, namun setelah disetujui oleh pihak ybs saya diberikan perjanjian kredit, dan di judul perjanjian tersebut tertulis "perjanjian lease" dimana terdapat banyak pasal2 dan di beberapa pasal menjelaskan hak opsi tersebut. jadi saya bingung untuk perlakuan pembukuannya, mohon penjelasan dari rekan edi, terimakasih

  • yossadinda

    Member
    27 December 2011 at 12:17 pm

    maksud saya, apakah kita bisa mengakui kepemilikan mobil tersebut sepenuhnya sebagai aset tetap kita (pdhl kita beli secara kredit) dengan jurnal seperti ini :

    Pada saat pembelian:
    (D) Kendaraan
    (K) Hutang

    Pada saat pembayaran cicilan:
    (D) Hutang
    (K) Kas

    Dan pada saat akhir bulan kita susutkan kendaraan tersebut :
    (D) Beban Penyusutan
    (K) akumulasi penyusutan

    atau pembukuannya berdasarkan pembukuan sewa guna usaha (yang kalau tidak salah, cicilan perbulannya kita anggap biaya, dan penyusutan hanya kita hitung dari nilai sisanya saja?)

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now