Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Syarat invoice keluar Perusahaan bentuk PT
Syarat invoice keluar Perusahaan bentuk PT
Dear rekan ortax,
saya mau tanya.
perusahaan tempat saya bekerja adalah bentuk PT. saya mau tanya. apakah dalam setiap transaksi penjualannya harus ada faktur pajak PPN yang disertakan untuk tagihannya ke customer? apakah boleh tanpa menyertakan faktur pajak PPN ?Minta penjelasannya.
Thanksudah PKP belum PT nya?
Salam
Iya
sudah PKP
gmn rekan?
makashKalau sudah PKP setiap transaksi penjualan BKP harus memungut PPN dan menerbitkan FP sebagai bukti pemungutan PPN tsb
Originaly posted by aulia1305:apakah boleh tanpa menyertakan faktur pajak PPN ?
Kalau rekan sudah PKP & memungut PPN lalu mengirim tagihan ke customer tanpa disertai FP nya bs ngamuk tuh customer. Karna FP tsb dapat dikreditkan oleh customer rekan
Salam
- Originaly posted by usd:
Kalau sudah PKP setiap transaksi penjualan BKP harus memungut PPN dan menerbitkan FP sebagai bukti pemungutan PPN tsb
sependapat….
kecuali kalau bertransaksi dengan pemungut PPN. Yang mungut PPN adalah pemungut PPN tersebut. Sedang FP tetap harus dibuat.Originaly posted by usd:Kalau rekan sudah PKP & memungut PPN lalu mengirim tagihan ke customer tanpa disertai FP nya bs ngamuk tuh customer. Karna FP tsb dapat dikreditkan oleh customer rekan
Salam
mantaaap…
Salam
kalau transaksinya dari customer agar tidak dibuatkan faktur pajaknya gmn rekan?
customer yg minta supaya tidak dibuatkan faktur pajakthanks
salam- Originaly posted by aulia1305:
kalau transaksinya dari customer agar tidak dibuatkan faktur pajaknya gmn rekan?
customer yg minta supaya tidak dibuatkan faktur pajakthanks
salamenggak bisa dong.
Anda yang kena nanti.Apakah artinya customer tidak mau bayar PPN?
Salam
Benar, jangan mau…. kalau minta tanpa faktur pajak, entar bisa kena tanggung renteng. Berabe itu . Salam
Customer kebetulan adalah pemungut PPN.
ini adalah pekerjaan jasa yg berhubungan dengan personal di perusahaan customer tersebut. jadi orang tersebut tidak bisa mengeluarkan PO ke kami. oleh karena itu kami juga tidak bisa membuatkan faktur pajaknya.kalau demikian gmn rekan??
Originaly posted by edisuryadi2:Benar, jangan mau…. kalau minta tanpa faktur pajak, entar bisa kena tanggung renteng. Berabe itu . Salam
tanggung renteng gmn rekan??
makasihbaca pembahasan dari rekan kita di http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=28719
- Originaly posted by aulia1305:
ini adalah pekerjaan jasa yg berhubungan dengan personal di perusahaan customer tersebut
maksudnya seperti apa ?
Originaly posted by aulia1305:oleh karena itu kami juga tidak bisa membuatkan faktur pajaknya.
atas jasa yg perusahaan serahkan FP tetap harus dibuat
Salam
sebagai PKP yg bijak tentunta Invoice + Faktur pajak sudh menjadi satu kesatuan.